SOLOPOS.COM - ilustrasi

ilustrasi

SEMARANG-Anggota DPRD Jateng mendesak agar Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Karanganyar segera mencairkan uang tunjangan sertifikasi 203 guru setempat.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

”Uang [tunjangan sertifikasi] itu menjadi hak guru yang telah dinyatakan lolos sertifikasi, tetap harus dibayarkan,” kata anggota Komisi E DPRD Jateng, Moh Zen Adv kepada Solopos.com di Semarang, Selasa (24/7/2012).

Mengenai adanya permasalahan karena 203 guru tersebut oleh Kepala Disdikpora Karanganyar, Sri  Suranto kemudian dinyatakan tak lolos sertifikasi, ia menyatakan agar dicarikan solusi. Sebab, menurut Zen, bisa jadi Kepala Disdikpora Karanyanyar salah dalam memahami ketentuan persyaratan sertifikasi harus mengajar 24 jam secara linier.

Pasalnya, dari hasil konsultasi Komisi E DPRD Jateng beberapa waktu ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Jakarta, persyaratan 24 jam ini mencakup perencanaan, mengajar dan evaluasi.

”Jadi bila mengajar tatap muka 20 jam, perencanaan dua jam, dan evaluasi dua jam sudah 24 jam,” tandasnya.

Dia menyarankan anggota DPRD Karanganyar memfasilitasi nasib 203 guru tersebut datang ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Dinas Pendidikan Provinsi Jateng.

“Kasihan nasib 203 sudah dinyatakan lulus dari pusat, tapi dibatalkan oleh Kepala Disdikpora Karanganyar karena kemungkinan salah pemahaman,” kata Zen.

Anggota Dewan dari Fraksi PKB ini, menegaskan uang tunjangan sertifikasi milik 203 guru jangan sampai dikembalikan lagi ke pusat.
“Tinggal masalah administrasi saja, yakni melengkapai persyaratan 24 jam. Uang itu merupakan hak 203 guru yang telah dinyatakan lolos sertifikasi,” ujarnya.

Sebelumnya, perwakilan 203 guru tergabung dalam Forum Guru Progresif (FGP) Kabupaten Karanganyar mengadukan Kepala Disdikpora Karanganyar, Sri Suranto ke KP2KKN Jateng. Menurut mereka, Suranto menahan pencairan uang tunjangan sertifikasi milik 203 guru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya