SOLOPOS.COM - Wakil Bupati Karanganyar Rober Christanto (kiri) secara simbolis menyerahkan patok kepada warga dalam gerakan pemasangan patok tanah digelar Kantor ATR/BPN Karanganyar di Desa Pulosari, Kebakkramat pada Jumat (3/2/2023). (Solopos.com/Indah Septiyaning Wardani)

Solopos.com, KARANGANYAR — DPRD Kabupaten Karanganyar akan mengusulkan Wakil Bupati (Wabup) Rober Christanto sebagai Plt Bupati. Rober akan menggantikan Juliyatmono yang mundur sebagai Bupati Karanganyar karena mendaftarkan diri sebagai calon legislatif (caleg) DPR di Dapil IV Jawa Tengah (Sragen, Karanganyar dan Wonogiri).

Usulan Wabup Rober jadi Plt Bupati akan disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Karanganyar yang digelar pada Senin (4/8/2023) besok.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Sekretaris DPRD (Sekwan) Karanganyar, Mulyono, mengatakan akan ada dua agenda paripurna DPRD tersebut. Agenda pertama adalah penyampaian Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan 2023. Kemudian agenda selanjutnya pengusulan Wabup Rober Christanto sebagai Plt Bupati Karanganyar.

“Usulan ini selanjutnya akan disampaikan ke Kemendagri melalui Gubernur Jateng. Kami tinggal menunggu keputusan Kemendagri,” kata dia ketika dihubungi Solopos.com, Jumat (1/9/2023).

Dia mengatakan rapat paripurna DPRD akan hadiri Bupati Karanganyar Juliyatmono, jajaran Forkopimda, anggota DPRD, pimpinan OPD dan lainnya.

Sebagai informasi, Bupati Juliyatmono terdaftar sebagai bakal caleg DPR di Dapil IV Jawa Tengah. Juliyatmono telah mengajukan surat pengunduran diri pada 13 Mei lalu. Jabatan Bupati ini akan berakhir pada 3 Oktober mendatang atau tepat KPU menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) Caleg.

Akhir masa jabatan bupati ini lebih cepat dari surat keputusan (SK) pelantikannya berakhir pada 15 Desember 2023.

Ketua DPRD Karanganyar, Bagus Selo, sebelumnya mengatakan sesuai aturan Wabup Rober Christanto secara otomatis akan ditetapkan sebagai Plt Bupati Karanganyar hingga berakhirnya masa jabatan pada 15 Desember 2023 mendatang. Kemudian Kemendagri akan menunjuk dan menetapkan Penjabat (Pj) Bupati.

“Di aturan jelas jika kepala daerah berhalangan tetap misalnya meninggal dunia atau mundur, Wabup yang menggantikan,” kata dia.

Terkait pengisian Pj Bupati, beberapa waktu sebelumnya DPRD Karanganyar telah menyerahkan tiga nama calon ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri. Ketiga nama tersebut yakni Kepala Dinas Perdagangan Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disdagnakertrans) Martadi, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kurniadi Maulato, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Timotius Suryadi.

Bagus Selo mengatakan pengajuan Pj Bupati tertuang dalam ketentuan terbaru yang diatur melalui Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Walikota, dan Bupati. Di aturan itu, usulan Pj bupati diajukan DPRD Karanganyar, Provinsi dan Kemendagri masing-masing tiga calon.

“Tiga nama Pj Bupati dari DPRD Karanganyar sudah dikirimkan ke Kemendagri belum lama ini,” kata Bagus Selo, Selasa (15/8/2023).

Ketiga nama itu dipilih berdasarkan pertimbangan komprehensif berbasis kompetensi dan profesionalisme. Sebelumnya, terdapat sejumlah nama yang diajukan oleh pimpinan dan Faksi DPRD hingga akhirnya mengerucut tiga nama tersebut. Mereka nantinya bersaing dengan enam calon lain yang diusulkan oleh Pemerintah Provinsi Jateng dan Kemendagri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya