Soloraya
Rabu, 20 Maret 2024 - 13:17 WIB

DPRD Karanganyar Inisiasi Raperda Cegah Pernikahan Anak

Indah Septiyaning Wardani  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pernikahan dini. (freepik)

Solopos.com, KARANGANYAR — Tingginya kasus pernikahan dini atau anak di bawah umur di Kabupaten Karanganyar membuat kalangan DPRD setempat beriniasi merancang peraturan daerah untuk mencegah terjadinya kasus tersebut.

Ketua DPRD Karanganyar, Bagus Selo, mengatakan pencegahan pernikahan dini akan diatur dalam Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak yang kini tengah disusun DPRD. Pihaknya bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait menggelar focus group discussion (FGD) untuk membahas raperda tersebut.

Advertisement

“Kita tahu saat ini angka pernikahan dini cukup tinggi. Dan ini harus dicegah, salah satu lewat regulasi,” kata Bagus ketika berbincang dengan Solopos.com, Rabu (20/3/2024).

Bagus mengatakan ada berbagai faktor yang menyebabkan terjadinya pernikahan anak atau dini. Di antaranya faktor perkembangan teknologi, pergaulan bebas, kemiskinan dan lainnya. Nantinya pencegahan pernikahan anak atau dini diatur melalui regulasi dalam Perda.

Dalam rangka penyusunan Raperda ini, pihaknya menggandeng salah satu perguruan tinggi untuk menyusun naskah akademik dan melibatkan OPD terkait. Dalam naskah akademik terdapat banyak hal terkait dengan perlindungan anak. Akan tetapi tidak bisa spesifik menyasar tentang perlindungan anak dalam rangka pencegahan pernikahan dini. Raperda hanya mengatur bagaimana antisipasi terjadinya pernikahan dini.

Advertisement

Bagus berharap dengan adanya Raperda Perlindungan Anak ini pengawasan anak oleh orang tua makin tinggi. “Memang ditekankan tanggung jawab, ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tapi juga orangtua. Jadi ada pasal terkait orang tua, berkewajiban, dan bertanggung jawab,” kata dia.

Selain itu poin lainnya mengimplementasikan nilai-nilai agama kepada anak sejak usia dini, termasuk mencegah dan mengurangi risiko terhadap terjadinya kekerasan. Anak yang jadi korban kekerasan, kata Bagus, menjadi salah satu poin perlindungan khusus anak. Hal itu menjadi kewajiban pemerintah, termasuk perlindungan anak di bidang pendidikan, kesehatan, sosial dan lainnya akan diatur dalam Raperda tersebut.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif