SOLOPOS.COM - Gedung DPRD Karanganyar. (Google Map)

Solopos.com, KARANGANYAR–DPRD Kabupaten Karanganyar mengebut pembahasan draf rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait pondok pesantren (Ponpes).

Raperda inisiatif legislatif ini bertujuan memfasilitasi kebutuhan ponpes yang dapat disuplai APBD, bukan bentuk mengintervensinya.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Karanganyar, Joko Pramono, mengatakan raperda Ponpes ini disusun sejak awal 2022 dan akan diundangkan akhir tahun ini. Tim sudah menyelesaikan naskah akademik, forum group discussion (FGD), public hearing dan paripurna internal.

Saat ini, seluruh fraksi sudah menyetujui pembahasan di panitia khusus (pansus). Kemudian draf raperda juga dikonsultasikan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah sebelum disahkan menjadi produk peraturan daerah (perda).

Joko mengatakan melalui perda tersebut, pemerintah daerah hanya ingin memberikan suplai pendanaan. Misalnya untuk hibah dalam bentuk uang tunai maupun program kegiatan ponpes.

Baca Juga: Raperda Pesantren Usulan NU-Muhammadiyah Jadi Inisiatif DPRD Sragen

“Hanya bentuk perhatian pemda agar ponpes lebih bisa berkembang tanpa tertatih. Ponpes tidak sendiri. Pemerintah hadir kok,” katanya, Rabu (9/11/2022).

Joko mengatakan tidak ada tujuan lain dari dibentuknya perda tentang Ponpes ini. Pemerintah tak bermaksud mengintervensi pengelolaan ponpes.

Seluruh tata kelola dipersilakan dengan aturan main ponpes yang berada di bawah Kementrian Agama (Kemenag). Dikatakannya regulasi tentang Ponpes yang mengatur kelembagaan, pendidikan dan tata kelola ponpes sudah tertuang di UU No. 18/2019 tentang Pesantren.

“UU tentang Pesantren sudah komplit mengaturnya. Nah, pemda melalui Perda ini hanya ingin memfasilitasi. Pemberian fasilitasinya dari APBD harus dipayungi hukum,” katanya.

Wakil Ketua DPRD Karanganyar, Rohadi Widodo mengatakan terdapat 35 ponpes di Karanganyar. Dia menjelaskan raperda fasilitasi Ponpes perlu diterapkan agar ponpes terus berkembang.

Baca Juga: Raperda Inisiatif DPRD Karanganyar Soal Ponpes, Waspada Kasus Jombang?

Perda ini akan memfasilitasi pelaksanaan pondok pesantren di Karanganyar. Dimana ruang lingkup Perda ini meliputi pengembangan, pendanaan, sarana prasarana dan kegiatan pondok pesantren.

“Ponpes mendukung pendidikan di Karanganyar, karena jumlah sekolah negeri maupun swasta di bawah Dinas Pendidikan terutama di daerah pedesaan sangat minim,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya