SOLOPOS.COM - Ketua DPRD Karanganyar, Bagus Selo. (Candra Mantovani/Solopos)

Solopos.com, KARANGANYAR — DPRD Kabupaten Karanganyar gerah tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB) yang selalu menjadi catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setiap tahun. Nilai tunggakan yang mencapai Rp5,8 miliar tak tertagih sejak 2013.

Para wakil rakyat ini pun mengusulkan agar Bupati Karanganyar, Juliyatmono, mengikhlaskan piutang tersebut dengan menghapusnya. “Tagihan ini mending dihapus saja. Toh wajib pajaknya juga sulit dicari,” usul Ketua DPRD Karanganyar, Bagus Selo, kepada wartawan pada Jumat (20/5/2022).

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Menurut Bagus, piutang itu selalu menjadi catatan kurang bagus dari BPK. Tagihan PBB itu awalnya mencapai Rp20 miliar sejak 2013 sampai sekarang. Setelah dilakukan penghapusan dan penyisiran, masih saja menyisakan tagihan Rp5,8 miliar.

Para mantri pajak di lapangan kesulitan melakukan penagihan. Mereka kehilangan jejak para wajib pajang hingga bertahun-tahun tak tertagih. Problem itu cukup membuat gerah dari tahun ke tahun.

“Kebanyakan obyek pajak PBB yang tak tertagih terjadi di Tawangmangu,” katanya.

Baca Juga: Bayan Ngaku Sudah Bayar PBB Warga Sragen, Kades: Belum Ada Pelunasan

Usulan penghapusan tagihan ini juga sudah mencuat dalam pandangan umum Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) saat rapat paripurna DPRD belum lama ini. Fraksi PKB meminta Bupati mengurus penghapusannya.

Kalangan Dewan menilai penghapusan piutan PBB itu lebih realistis daripada tagihan terus terakumulasi dan mengusik target perolehan pendapatan asli daerah (PAD).

Terpisah, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Karanganyar, Kurniadi Maulato, mengatakan kebijakan penghapusan status wajib pajak berikut pemutihan tagihannya ada di tangan bupati.

“Kebijakan penghapusan piutang PBB ada di Pak Bupati. Kami tinggal melaksanakan,” tuturnya.

Baca Juga: Sudah Bayar PBB Kok Masih Ditagih, Warga Gondang Sragen Ngadu ke Kejari

Disinggung relaksasi pajak dan retribusi daerah yang sebelumnya berlaku di masa pandemi Covid-19, dia mengatakan kini sudah disetop. Relaksasi pajak dan retribusi selesai di 2021. Sedangkan mulai tahun ini, pajak dan retribusi mulai dilakukan penagihan.

“Relaksasi akibat pandemi pada tahun kemarin berupa penundaan jangka waktu pembayaran dan penghapusan denda keterlambatan. Jika mengharap keringanan kewajiban itu, kewenangan bupati langsung,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya