Soloraya
Selasa, 28 Februari 2023 - 20:10 WIB

DPRD Klaten Berharap Pondok Pesantren Kian Berkembang setelah Ada Perda

Taufiq Sidik Prakoso  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wakil Ketua Fraksi PKB DPRD Klaten, Jumarno. (Solopos/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN — Rancangan Peraturan Daerah atau Perda tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren hingga kini masih dalam pembahasan di DPRD Klaten. Setelah rampung dibahas dan ditetapkan menjadi Perda, pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Bersinar diharapkan bisa semakin berkembang.

Wakil Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPRD Klaten yang juga anggota Pansus Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren, Jumarno, mengatakan saat ini pembahasan Raperda masih berjalan. Dalam waktu dekat, pembahasan ditargetkan rampung dan segera digelar rapat paripurna penetapan menjadi Perda.

Advertisement

“Ini hampir final. Satu pekan ini ada public hearing lagi dan nanti mungkin ada beberapa hal yang perlu diperbaiki,” kata Jumarno saat ditemui Solopos.com di DPRD Klaten, Selasa (28/2/2023).

Rancangan perda tentang pesantren yang dibahas DPRD Klaten itu menindaklanjuti regulasi yang sama dan sudah diatur oleh pemerintah pusat. Raperda yang merupakan usulan Pemkab itu memiliki arti penting untuk perkembangan Ponpes di Klaten.

Advertisement

Rancangan perda tentang pesantren yang dibahas DPRD Klaten itu menindaklanjuti regulasi yang sama dan sudah diatur oleh pemerintah pusat. Raperda yang merupakan usulan Pemkab itu memiliki arti penting untuk perkembangan Ponpes di Klaten.

Salah satunya bisa menjadi payung hukum untuk memberikan bantuan pengembangan ponpes. Jumarno mengatakan selama ini beberapa kesulitan yang dialami ponpes di Klaten di antaranya ketersediaan fasilitas kesehatan.

Selain itu, ada Ponpes yang masih kesulitan menyediakan sarana dan prasarana pendidikan seperti buku maupun kitab lantaran minimnya ketersediaan dana. Untuk keberlangsungan ponpes, Jumarno menjelaskan sejumlah pondok mengandalkan iuran.

Advertisement

Padahal tak semua santri yang mondok di ponpes bersangkutan berasal dari keluarga mampu. Kondisi itu membuat sejumlah ponpes tak bisa berkembang secara maksimal.

Melalui rancangan Perda tentang pesantren yang tengah dibahas DPRD Klaten itu, Jumarno menjelaskan bisa menjadi payung hukum bagi pemerintah untuk menyalurkan dana ke Ponpes. “Harapannya nanti pesantren bisa berkembang lebih modern dengan fasilitas yang lebih bersih dan nyaman dan pendidikan bisa berjalan dengan baik dan lancar ditopang dana bantuan dari pemerintah,” kata Jumarno.

Selain Raperda tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren, DPRD Klaten masih membahas Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. Rancangan kedua Raperda itu disampaikan Pemkab Klaten saat digelar rapat paripurna pada awal Februari lalu.

Advertisement

Wakil Bupati Klaten, Yoga Hardaya, mengatakan Pemkab akan melakukan beberapa langkah untuk memfasilitas ponpes. Langkah-langkah itu yakni melakukan koordinasi dan kerja sama dengan instansi vertikal yang memiliki kewenangan.

Kemudian menyusun regulasi terkait tata cara pemberian bantuan pengelolaan, penatausahaan dan pertanggungjawaban terhadap pemberian bantuan, serta menyiapkan alokasi anggaran untuk memfasilitasi pengembangan Ponpes.

“Di Klaten ada 97 ponpes. Pemkab akan melakukan beberapa upaya untuk terus mendukung dan memfasilitasi Ponpes yang ada di Klaten,” kata Yoga saat digelar Rapat Paripurna dengan salah satu angenda penyampaian jawaban bupati atas pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda terkait Ponpes dan Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Rabu (8/2/2023).

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif