SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Karanganyar (Espos)–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karanganyar melakukan klarifikasi terhadap kebenaran proses pengajuan pensiun Sekretaris Daerah (Sekda) Kastono DS.

Terkait pengajuan pensiun Sekda itu, Pimpinan DPRD Karanganyar memanggil Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Inspektorat Daerah dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda),  Sabtu (14/8).

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Dalam pemanggilan tersebut Pimpinan DPRD Karanganyar melakukan klarifikasi terhadap kebenaran proses pengajuan pensiun Sekda Kastono.

Selain itu, Ketua dan tiga Wakil Ketua DPRD, didampingi Sekretaris DPRD, juga meminta penjelasan menyangkut prosedur pensiun Kastono setelah pengajuan purna tugas yang bersangkutan kepada Bupati Rina Iriani SR.

“Pemanggilan BKD dan Bagian Hukum serta Inspektorat Daerah untuk minta klarifikasi soal kebenaran permohonan pensiun Sekda Kastono. Ternyata benar dan pengajuan pensiun telah disampaikan sejak 9 Agustus,” ungkap Ketua DPRD, Sumanto, didampingi tiga Wakil Ketua DPRD, Juliyatmono, Tri Haryadi, dan Rohadi Widodo, ditemui wartawan seusai rapat, Sabtu (14/8).

Sumanto menyatakan, mengacu penjelasan tiga instansi terkait Pemkab yang dipanggil oleh DPRD, Kastono tetap harus mundur atau pensiun untuk proses regenerasi dalam waktu dekat.

Hal itu karena setelah pengajuan pensiun yang disampaikannya kepada Bupati, jabatan Sekda akan tetap melekat kepada yang bersangkutan sampai diterbitkannya surat keputusan (SK) pensiun.

try

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya