Soloraya
Sabtu, 19 Juni 2010 - 18:31 WIB

DPRD: Mayoritas kabupaten/kota di Jateng belum bentuk komisi KIP

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Boyolali (Espos)--Hampir seluruh kabupaten/kota di Jateng belum terbentuk komisi Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Padahal UU No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah diberlakukan sejak bulan Mei 2010 lalu.

“Kabupaten Kota di Jateng saat ini masih dalam  tahapan proses pembentukan Komisi KIP,” ujar anggota Komisi A DPRD Jateng Atyoso Muchtar dalam kunjungan kerja di Boyolali, Sabtu (19/6).

Advertisement

Dengan kondisi itu, jelas Atyoso, pihaknya berharap Pemkab/Pemkot untuk segera membentuk komisi KIP itu guna memberi informasi secara konkret kepada masyarakat.

Dijelaskan Atyoso, Kunker itu tidak dilakukan ke seluruh kabupaten/kota di Jateng. Namun, hanya beberapa kota/kabupaten sebagai sampel.

“Hanya beberapa kabupaten/kota di Jateng sebagai sampel, yakni Solo, Boyolali, Sukoharjo, Sragen dan Kota Semarang,” tandasnya.

Advertisement

Sementara, Kepala Bagian Humas Informatika dan Protokol Setda Boyolali, Rita Puspitasari menegaskan  saat ini Pemkab Boyolali secara bertahap telah memberlakukan UU No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Namun pemberlakukan itu terkendala, karena belum terbentuknya badan/komisi khusus yang menangani keterbukaan informasi publik.

“Di Pemkab Boyolali sendiri tidak ada Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Diskominfo dan hanya bagian humas Setda,” jelasnya.

Namun demikian, pihaknya  berencana membentuk  Pejabat Pembuat Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap Satker.

Advertisement

Saat ini, lanjut Rita untuk memberikan layanan informasi kepada masyarakat  telah dibentuk Lembaga Komunikasi  Masyarakat (LKM). Di Boyolali sendiri baru terbentuk 84 LKM dari rencana sebanyak 267 LKM di tiap desa dan kelurahan di Boyolali.

fid

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif