SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos) – Pimpinan DPRD Kota Solo meminta Pemkot Solo mengurus kenaikan status tanah Hotel Maliawan di Tawangmangu, Karanganyar dari sewa menjadi Hak Guna Bangunan (HGB).

Wakil Ketua DPRD, Supriyanto kepada Espos, Jumat (11/2), mengemukakan setelah dilakukan penelusuran, status pengelolaan tanah Hotel Maliawan adalah sewa kepada Pemprov Jawa Tengah (Jateng). Kendati statusnya sewa, sejauh ini Pemkot Solo tidak memenuhi sejumlah kompensasi khusus kepada Pemprov Jateng.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Kalau statusnya sewa, mestinya ada transaksi perpanjangan masa sewa atau kompensasi pajak tertentu. Tapi selama puluhan tahun mengelola tanah dan Hotel Maliawan, Pemprov tidak pernah minta atau menagih kompensasi ke Pemkot Solo,” tukas politisi Partai Demokrat ini.

Supriyanto mendesak Pemkot menaikkan status pengelolaan tanah dan Hotel Maliawan dari sewa menjadi HGB ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karanganyar. Dia menjelaskan masa berlaku HGB mencapai 20 tahun. Setelah masa 20 tahun mengelola tanah dan Hotel Maliawan, Pemkot Solo baru bisa diperkenankan mengajukan Hak Milik (HM) kepada BPN. “Prosedurnya memang seperti itu. Pemkot harus segera mengurus administrasi pengajuan HGB ke BPN Karanganyar,” katanya.

Supriyanto menilai Pemkot Solo belum menunjukkan keseriusan untuk mengurus status kepemilikan aset tanah dan Hotel Maliawan. Pimpinan DPRD, ujarnya, sudah berulang kali meminta otoritas Pemkot Solo segera mengurus kepemilikan tanah dan Hotel Maliawan kepada BPN Karanganyar. Namun sampai kini Pemkot Solo belum menindaklanjuti permintaan Pimpinan DPRD tersebut. “Bangunan hotel di atas tanah seluas 8.000 m2 itu adalah aset yang memiliki potensi luar biasa. Jadi, sayang sekali kalau Pemkot bermaksud melepaskannya. Pemkot bisa mendapatkan banyak keuntungan dari pendapatan daerah jika Hotel Maliawan bisa dikelola dengan maksimal,” urai Supriyanto.

mkd

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya