Soloraya
Minggu, 26 Agustus 2012 - 14:00 WIB

DPRD Panggil Pegawai yang Langgar Aturan

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua DPRD Sragen Sugiyamto, melihat daftar presensi yang telah ditandatangani pegawai negeri sipil (PNS) saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada hari pertama masuk kerja setelah cuti bersama di Kantor Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sragen, Kamis (23/8/2012). (Sri Sumi Handayani)

Ketua DPRD Sragen Sugiyamto, melihat daftar presensi yang telah ditandatangani pegawai negeri sipil (PNS) saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada hari pertama masuk kerja setelah cuti bersama di Kantor Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sragen, Kamis (23/8/2012). (Sri Sumi Handayani)

SRAGEN–Ketua DPRD Sragen, Sugiyamto, akan memanggil belasan pegawai dari Dinas Pertanian dan Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disparbudpor) yang membubuhkan tanda tangan pada kolom presensi siang sebelum waktunya, Senin (27/8) besok.

Advertisement

Mereka dipanggil untuk memberikan penjelasan soal bagaimana dan mengapa hal itu bisa dilakukan. Menurut Sugiyamto, tindakan yang dilakukan sebanyak 23 pegawai dari Dinas Pertanian, Disparbudpor dan Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) yang membubuhkan tanda tangan sebelum waktunya sebagai unsur kesengajaan dan melanggar aturan.

“Kami sudah mengirimkan surat pemanggilan sebagai tindak lanjut inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan pada hari pertama masuk kerja usai cuti bersama lebaran, Kamis (23/8). Kami meminta klarifikasi soal tanda tangan sebelum waktunya itu. Kami menduga tindakan itu bukan dilakukan saat hari itu saja. Hari-hari lain pun bisa jadi demikian,” kata Sugiyamto saat dihubungi Solopos.com, Sabtu (25/8/2012).

Lebih lanjut, dia telah menyerahkan nama-nama pegawai yang melakukan pelanggaran presensi itu kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Dia berharap BKD melakukan tindakan tegas supaya hal itu tidak dilakukan lagi atau bahkan ditiru pegawai lain. “Supaya jadi efek jera. Mereka harus mendapat peringatan sesuai aturan. Pegawai tersebut memenuhi panggilan didampingi kepala bidang masing-masing.”

Advertisement

Hal senada disampaikan Wakil Ketua DPRD Sragen, Bambang Widjo Purwanto. Dia menjelaskan tujuan pemanggilan sebagai upaya badan legislatif ikut mengawasi kinerja para pegawai. Bambang prihatin atas apa yang dilakukan para pegawai. Terlebih alasan yang diutarakan para pegawai saat melakukan itu adalah unsur ketidaksengajaan. “Tugas mereka itu melayani masyarakat. Yang enggak masuk ya harus izin. Tanda tangan ganda itu unsur kesengajaan. Alasan kebablasan atau tidak sengaja, itu enggak mungkin. Bahkan saya curiga ada yang ditandatangankan oleh orang lain. Itu melanggar aturan,” ujar dia saat dihubungi Solopos.com, Sabtu (25/8/2012).

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif