SOLOPOS.COM - Ilustrasi (dok)

Ilustrasi (dok)

SUKOHARJO--Pemanfaatan lahan di Kawasan Industri Nguter (KIN) yang sampai sekarang tidak jelas memicu reaksi anggota DPRD Sukoharjo. Jika dibiarkan terbengkalai dalam waktu lama dan pabrik tidak segera dibangun, hal itu bisa dinilai sebagai bentuk penelantaran.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Hal itu seperti diungkapkan anggota Komisi I DPRD Sukoharjo dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Suryanto. Dia menegaskan jika dalam waktu tertentu tanah yang sudah berstatus hak guna bangunan (HGB) tidak dimanfaatkan dan ditelantarkan, haknya bisa dicabut dan diambil alih oleh negara.

“Wacana KIN sudah berpuluh-puluh tahun, tapi perkembangannya yang lambat. Mulai saat ini kami berharap bisa lebih cepat. Investor tolong segera selesaikan izin dan cepat bangun pabrik,” seru eks anggota Komisi IV DPRD ini ketika dihubungi Solopos.com melalui telepon genggam, Senin (9/1/2012).

Suryanto tidak menyebutkan secara pasti berapa lama kepemilikan tanah berstatus HGB yang tidak dimanfaatkan bisa dikategorikan sebagai bentuk penelantaran. Namun dia berjanji akan menelusuri hal itu. Terlebih menurut dia, berlarut-larutnya pendirian pabrik juga akan berdampak kepada warga.

Terkait pemanfaatan lahan PT Sampoerna Ethanol tanpa izin, Suryanto mengingatkan agar warga dan perusahaan duduk bersama untuk mencari solusi terbaik. Menurut dia, sepanjang tidak atau belum dimanfaatkan, tidak ada salahnya perusahaan memberikan kelonggaran kepada warga.

(JIBI/SOLOPOS/Triyono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya