Soloraya
Jumat, 5 Agustus 2011 - 18:58 WIB

DPRD rekomendasikan panggung dirobohkan

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - POLEMIK PANGGUNG--Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Wonogiri, Hartono (paling kanan) berbicara dalam rapat dengar pendapat (RDP) untuk mencari penyelesaian polemik panggung seni budaya di Lapangan Giri Krida Bakti Wonogiri, Jumat (5/8/2011) di Gedung DPRD.(Espos/Suharsih)

POLEMIK PANGGUNG--Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Wonogiri, Hartono (paling kanan) berbicara dalam rapat dengar pendapat (RDP) untuk mencari penyelesaian polemik panggung seni budaya di Lapangan Giri Krida Bakti Wonogiri, Jumat (5/8/2011) di Gedung DPRD.(Espos/Suharsih)

Wonogiri (Solopos.com)--Polemik panggung seni budaya di Lapangan Giri Krida Bhakti Wonogiri selangkah lagi mendekati akhir. Rapat dengar pendapat (RDP) antara DPRD, Pemkab dan Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Wonogiri, Hartono, di Gedung DPRD, Jumat (5/8/2011), merekomendasikan agar panggung ditangani sesuai Perda.

Advertisement

Ini berarti panggung yang dibangun atas prakarsa mantan Bupati Begug Poernomosidi itu harus dirobohkan. Pasalnya, dalam Perda No 12/1987 yang diubah dengan Perda No 12/1994 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dinyatakan bangunan yang tidak ber-IMB harus dirobohkan.

Prosesnya, Pemkab mengeluarkan perintah kepada pihak yang membangun untuk merobohkan dengan biaya sendiri. Kalau pihak tersebut tidak sanggup, maka pembongkaran dilakukan dengan biaya dari pemerintah dan material bongkarannya menjadi hak pemerintah. Sebagaimana diinformasikan, panggung seni budaya di Lapangan Giri Krida Bhakti tidak memiliki IMB.

Dalam RDP yang dipimpin Ketua DPRD Wawan Setya Nugraha tersebut, kalangan DPRD menanyakan hasil kajian tim teknis yang seharusnya dibentuk oleh Pemkab sesuai rekomendasi RDP sebelumnya yang digelar 11 Maret 2011.

Advertisement

“Kami sebenarnya berharap hasil kajian tim teknis itu secara tertulis diserahkan ke kami. Bagaimana kajian dari sisi hukum, kemanfaatan, estetika dan sebagainya dari keberadaan panggung itu. Sehingga kami memiliki dasar untuk menentukan rekomendasi,” ujar Wakil Ketua DPRD, Hamid Noor Yasin, yang juga hadir di meja pimpinan rapat.

Menjawab pertanyaan itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Wonogiri, Budiseno mengatakan kajian Pemkab belum sampai pada kesimpulan apakah panggung itu layak dipertahankan atau harus dirobohkan. Menurut Budiseno, dua pilihan itu sama-sama sulit karena sama-sama membebani APBD.

“Tapi paling tidak, kalau tidak dirobohkan, meskipun juga butuh kucuran dana untuk perawatannya, ada wujud dan manfaat yang bisa diambil. Sedangkan jika dirobohkan uang yang dikeluarkan Pemkab akan musnah sia-sia. Itu harus dipertimbangkan,” kata Budiseno.

Advertisement

shs

Advertisement
Kata Kunci : Dprd Panggung Polemik Wonogiri
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif