SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Karanganyar (Espos)--DPRD Karanganyar akan menyerahkan sepenuhnya persoalan kasus dugaan korupsi perumahan bersubsidi.

DPRD mengabaikan sinyalemen aliran dana dari tersangka kasus dugaan korupsi perumahan bersubsidi, Handoko Mulyono, senilai Rp 135 juta, yang  disebutkan untuk menunjang operasional kegiatan Dewan setempat.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Ketua DPRD Karanganyar, Sumanto SH, didampingi wakil Ketua Rohadi Widodo SP dan Tri Haryadi, menegaskan tidak akan memanggil Bambang Hermawan guna meminta klarifikasi perihal kemungkinan adanya aliran dana dimaksud ke Legislatif.

DPRD, kata mereka, akan menyerahkan sepenuhnya persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum dan proses hukum yang sedang berjalan.

“Itu kan sudah masuk ke ranah hukum, jadi biar diselesaikan melalui proses hukum saja. DPRD tidak akan dan tidak perlu memanggil (Bambang Hermawan). Nanti justru dikira kami melakukan intervensi,” tegas Sumanto kepada wartawan ditemui di ruang kerjanya di Kantor DPRD Karanganyar, Senin (9/8).

Politisi PDI Perjuangan ini menyatakan, pemanggilan terhadap Bambang Hermawan yang disebutkan Handoko Mulyono menjadi perantara pemberian uang operasional DPRD senilai Rp 135 juta lebih tepat dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Hal itu terkait kemungkinan penyelidikan aliran dana itu kepada orang-orang di kelembagaan DPRD yang sejauh ini belum terungkap fakta dan kebenarannya.

try

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya