Solo (Espos)–Kasus pesta Miras yang menewaskan satu orang warga Margorejo, Gilingan, Kecamatan Banjarsari mengundang keprihatinan DPRD Solo. Untuk itu DPRD berharap draft rancangan peraturan daerah (Raperda) Miras bisa segera dibahas dan disahkan secepatnya.
“Masa sidang II yakni bulan Mei-Agustus, DPRD sudah mengagendakan pembahasan Raperda Pengawasan, Pembinaan dan Pengendalian Minuman beralkohol (Miras),” ungkap Wakil Ketua DPRD Solo Muhammad Rodhi, kepada Espos, Senin (17/5).
Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024
Menurut politis dari PKS ini, setelah Raperda Miras disahkan menjadi Perda diharapkan akan menjadi acuan dari aparat kepolisian dalam pelakukan pengawasan dan penindakan peredaran Miras, terutama peredaran di tingkat bawah, yakni kalangan penjual.
“DPRD saat ini masih menunggu draft Raperda Miras. Namun yang jelas Raperda Miras sudah masuk dalam Prolega (program legeslasi daerah). Jadi tahun ini Raperda Miras bisa disahkan jadi Perda Miras,” tandas Muhammad Rodhi.
dni