Soloraya
Minggu, 29 April 2018 - 12:00 WIB

DPRD Solo Desak Pemkot Data Rumah Indekos

Redaksi Solopos.com  /  Ivan Andimuhtarom  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SOLO</strong>&mdash;DPRD mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Solo<a title="Pemkot Solo Tutup Paksa 3 Tempat Indekos Campuran" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180425/489/912721/pemkot-solo-tutup-paksa-3-tempat-indekos-campuran"> mendata ulang rumah indekos</a>. Usaha indekos menjamur di Solo tak diawasi baik oleh lingkungan setempat maupun Pemkot. Ini menyusul kasus penutupan tiga rumah indekos campur yang dilakukan oleh Satpol PP lantaran melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 9/2014 tentang penyelenggaraan usaha pemondokan beberapa waktu lalu.</p><p>Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) DPRD Solo, Ginda Ferachtriawan, mengatakan pendataan ini diperlukan tak sekadar urusan <a title="Astaga! Razia Indekos Eksklusif, Polresta Surakarta Temukan Pipet dan Kondom" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180331/489/907181/awas-akun-facebook-palsu-humas-polresta-surakarta-gentayangan-sebar-kebencian">rumah indekos campur antara laki-laki dan perempuan melainkan urusan administratif lainnya. </a>Ini mengacu pada ketentuan penyelenggaraan usaha pemondokan khususnya rumah indekos sesuai Perda No. 9/2014.</p><p>&ldquo;Dari tahun ke tahun jumlah rumah indekos di Solo itu terus bertambah, tapi tidak ada pendataan. Maka dari itu, ini sangat diperlukan sehingga kami tahu dia punya izin enggak, usahanya tercatat tidak,&rdquo; ujarnya kepada <em>Solopos.com</em>, Kamis (26/4/2018).</p><p>Merujuk pada Pasal 6 Perda No. 9/2014, rumah indekos yang termasuk usaha pemondokan yakni setiap usaha pemondokan wajib memiliki tanda daftar usaha pariwisata (TDUP). TDUP ini diajukan dengan lebih dulu memenuhi urusan administratif. Di antaranya dokumen izin lingkungan, izin mendirikan bangunan, dan izin gangguan.</p><p>Di samping itu, pemilik usaha wajib memenuhi sejumlah kewajiban seperti membayar pajak sesuai ketentuan, memisahkan lokasi untuk penghuni lelaki dan perempuan, melaporkan nama penghuni kepada RT setempat, hingga mencegah terjadinya perbuatan yang tidak bermoral, peredaran narkoba, sampai minuman keras.</p><p>&ldquo;Ada alasan dari eksekutif kurang personel untuk melakukan pendataan ini. Ada cara lain dengan melalui RT dan RW setempat. Di level paling bawah ini tentunya tahu kondisi di lingkungan mereka seperti apa,&rdquo; imbuhnya.</p><p><a title="Datangi DPRD Solo untuk Curhat, Warga Kentingan Baru Kecele" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180425/489/912512/datangi-dprd-solo-untuk-curhat-warga-kentingan-baru-kecele">Ketua Fraksi Demokrat Nurani Rakyat, </a>Supriyanto, turut kecewa lantaran Pemkot Solo ternyata tak mendata pemondokan dengan baik. Kali terakhir Pemkot mencatat ada 300 pemondokan atau usaha indekos di Solo.</p><p>&ldquo;Pemutakhiran data itu tak sesuai dengan di lapangan jika dilihat kian menjamurnya pemondokan atau kos-kosan di kota ini,&rdquo; jelasnya.</p>

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif