SOLOPOS.COM - Ilustrasi Guru Mengajar (Dok/JIBI/Solopos)

DPRD Solo tengah membahas raperda Penyelenggaraan Pendidikan.

Solopos.com, SOLO — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Solo mempertahankan pasal yang mengatur pidana penjara bagi guru yang terbukti melakukan pungutan liar (pungli) dalam Rancangan Peraturan (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Sanksi hukum pidana penjara bagi kepala sekolah dalam Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan untuk memberikan efek jera.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan DPRD Solo, Putut Gunawan, mengatakan esensi sanksi hukum untuk memberikan warning atau peringatan. “Jadi ini [sanksi hukum] adalah warning dan memberikan efek jera bagi para kepala sekolah agar tidak melanggar, tidak melakukan pungutan,” katanya dihubungi Solopos.com di Solo, Jumat (3/11/2017).

Pernyataan Putut itu menanggapi sikap akademisi dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP yang tidak setuju sanksi pidana penjara. Berdasarkan Pasal 84 Raperda tentang Penyelanggaraan Pendidikan, pengelola satuan pendidikan (kepala sekolah) yang terbukti memungut biaya terancam pidana kurungan paling lama enam bulan dan atau denda paling banyak Rp50 juta.

Putut menambahkan sanksi hukum dalam raperda tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). “Sanksi hukum dalam raperda tidak ada kaitannya dengan PNS, tapi perbuatan pribadi kepala sekolah,” kata dia.

Politikus dari Fraksi PDIP ini meminta kepala sekolah tidak perlu khawatir sanksi tersebut digunakan pihak-pihak tertentu untuk menjatuhkan dirinya. “Kalau kepala sekolah khawatir adanya sanksi hukum perlu dipertanyakan. Apa selama ini diduga melanggar? Kalau tidak melanggar tidak perlu takut,” ujar dia.

Legislator mendapat pengaduan dari masyarakat mengenai ijazah yang ditahan pihak sekolah karena belum membayar SPP, harus membayar study tour yang mahal, dan lainnnya. Anak dari keluarga tidak mampu akan tertekan bila tidak mengikuti study tour ke luar kota dengan biaya mahal.

Untuk itu, sambung Putut, raperda akan membenahi masalahan pendidikan dasar yakni SD dan SMP agar tidak ada lagi penyimpangan. “Kami ingin para siswa SD dan SMP bisa belajar dengan riang gembira tanpa dibebani pungutan, semisal membayar SPP,” jelas dia.

Saat ini Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan sedang dikoreksi Gubernur Jawa Tengah. Setelah fasilitasi dari Gubernur, ada sinkronisasi apabila memang ada koreksi sebelum ditetapkan menjadi perda. “Tinggal menunggu jadwal bertemu Gubernur,” ungkap Putut.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Batik (Uniba) Solo, Hafid Zakaria, sebelumnya menilai sanksi hukuman penjara dalam Raperda tentang Penyelanggaraan Pendidikan terlalu berlebihan. Sanksi bagi kepala sekolah yang melanggar tidak perlu hukuman kurungan badan, tapi administrasi. Perinciannya peringatan, teguran tertulis, dan paling berat pemecatan jabatan kepala sekolah.

Ketua MKKS SMPN Solo, Joko Slamekto, merasa khawatir sanksi pidana dimanfaatkan pihak-pihak tidak bertanggungjawab untuk memenjarakan kepala sekolah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya