Soloraya
Jumat, 8 Juli 2011 - 19:16 WIB

DPRD Solo pertanyakan kebijakan bolehkan warga miliki hunian di Rusunawa

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Solopos.com) – Kalangan DPRD Kota Solo menyoroti kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo yang memperbolehkan warga atau penyewa memiliki rumah susun (Rusun).

Pasalnya, kebijakan selama ini hanya memperbolehkan para pengguna Rusun untuk menyewa unit kamar dengan tarif yang telah ditentukan sebelumnya. Sementara dalam nota penjelasan Walikota terkait Raperda Rumah Susun, disebutkan warga atau penghuni Rusun boleh menjadi pemilik Rusun.

Advertisement

Juru bicara Fraksi Partai Demokrat DPRD Solo, Wahyuning Chumaeson, mempertanyakan prioritas warga yang boleh menempati Rusun. Pertanyaan tersebut muncul lantaran Walikota mengeluarkan kebijakan baru dalam pengelolaan Rusun yakni warga yang menempatinya boleh membeli alias menjadi pemilik. ”Kami ingin menanyakan bagaimana mekanisme untuk bisa menempati sebuah Rusun dan siapa yang mendapat prioritas tinggal di dalamnya? Kami juga minta penjelasan bagaimana mekanisme untuk bisa memiliki sebuah Rusun,” ujar Chumaeson, Jumat (8/7/2011), dalam Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi mengenai Raperda Rusun. Chumaeson menambahkan apabila Rusun diprioritaskan bagi warga Kota Bengawan yang belum punya tempat tinggal, seharusnya Pemkot memiliki database mengenainya.

Sementara itu, juru bicara Fraksi Nurani Indonesia Raya (FNIR), Tjatur Wardaningtyas, mengatakan pihaknya meminta Pemkot lebih memperhatikan warga tidak mampu dalam penyusunan Raperda tentang Rusun. Mereka yang tidak mampu adalah warga yang belum punya rumah atau apabila punya rumah namun masuk kategori tidak layak. ”Kami dari FNIR minta warga tidak mampu yang belum punya rumah serta warga tidak mampu yang rumahnya tak layak huni bisa mengakses pemanfaatan Rusun,” tegas Tjatur. Lebih lanjut, Tjatur mengatakan FNIR juga menyoroti mengenai aturan yang memperbolehkan warga memiliki sertifikat atas satuan rumah susun. ”Mohon dijelaskan bagaimana bisa warga mengajukan kepemilikan dengan sertifikat,” tandas dia.

Hal senada disampaikan Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN). Dalam nota pandangan umum fraksi, FPAN menanyakan konsistensi peruntukan Rusun yang dibangun oleh Pemkot. Pasalnya, dalam pembangunannya Pemkot selalu mencantumkan rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) sebagai nama kegiatan. Lebih lanjut, FPAN juga menyoroti pemanfaatan atas Rusunawa. Sebab sesuai dengan namanya, warga sebenarnya hanya boleh menyewa namun tidak bisa memiliki. Namun yang membuat pertanyaan bagi FPAN, mengapa dalam Raperda tentang Rusun justru disebut bahwa Rusun bisa dimiliki dengan sertifikat pribadi.

Advertisement

aps

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif