SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Kalangan Komisi I DPRD Solo mempertanyakan lamanya pembuatan kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP) di Kecamatan Jebres yang memakan waktu hingga lebih dari satu bulan.

Sebab, sesuai Pasal 69 ayat (1) UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pembuatan KTP dan KK maksimal 14 hari. “Maksimal 14 hari. Kalau melebihi itu jelas melanggar undang-undang. Jadi tak perlu menunggu Perda Adminduk, ini UU sudah mengatur,” kata anggota Komisi I DPRD, Asih Sunjoto Putro, Kamis (3/6).

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Asih sangat menyayangkan lamanya pembuatan KTP atau KK itu. Sebab, lanjut dia, jika syarat pembuatan KTP atau KK sudah lengkap seharusnya pembuatan KTP atau KK tidak lebih dari satu hari.

Mengenai lamanya pembuatan karena habisnya formulir dari Disdukcapil, politisi PKS itu menilai, alasan itu tidak masuk akal. Sebab, masalah formulir harusnya sudah disiapkan dan diatasi sehingga warga tidak perlu menunggu terlalu lama pembuatan KTP atau KK.

“Kalau semacam itu tidak bisa ditoleransi. Harusnya tidak terjadi semacam itu. Masak mau membuat KTP atau KK harus menunggu hingga satu bulan. Ini kan tidak masuk akal,” ujar Asih.

Sebelumnya, Rabu (2/6) lalu, lamanya pembuatan KK dan KTP dikeluhkan warga Ngoresan, Jebres. Bahkan, seorang warga, Ariyanto langsung mendatangi Gedung DPRD, Rabu (2/6), untuk menyampaikan masalah itu.

Dia datang ke DPRD Solo dan ditemui oleh anggota DPRD dari Partai Hanura, Abdullah AA. Dia berharap, DPRD segera mengagendakan membahas masalah kependudukan karena hal itu langsung menyangkut dengan kepentingan publik.

dni

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya