SOLOPOS.COM - Pensiunan guru SDN 02 Jetis, Sambirejo, Sragen, Suwarti (kedua dari kiri) berdialog dengan salah satu pegawai Pemkab Sragen seusai audiensi dengan Komisi IV DPRD Sragen di Gedung Serba Guna DPRD Sragen, Jumat (14/10/2022). (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — DPRD Sragen menyarankan pensiunan PNS guru asal Dukuh Blimbing, Desa Blimbing, Kecamatan Sambirejo, Sragen, Suwarti, 61, untuk duduk bersama dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud). Ini agar permasalahan segera selesai.

Saran tersebut disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Sragen, Sugiyamto, saat ditemui wartawan seusai beraudiensi dengan Suwarti di Ruang Serba Guna DPRD Sragen, Jumat (14/10/2022). Dia menerangkan peran DPRD sebenarnya hanya memfasilitasi pertemuan BKPSDM, Disdikbud, dengan Suwarti untuk mencari win-win solution.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

“Sebenarnya kasus ini lama dan bertele-tele. Yang namanya pensiun itu wewenang BKN [Badan Kepegawaian Negara]. Pemkab Sragen hanya bisa mengusulkan pensiun itu ke BKN. Sampai hari ini BKN tidak memberikan hak pensiun kepada Bu Suwarti karena datanya tidak memenuhi syarat. Yang salah siapa, tidak tahu,” jelas Sugiyamto yang juga legislator asal Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) DPRD Sragen.

Dia menjelaskan DPRD tidak bisa mengambil keputusan tetapi hanya bisa memberi saran kepada kedua belah pihak supaya permasalahan segera selesai. Sarannya supaya Suwarti dan Pemkab [BKPSDM dan Disidkbud] untuk duduk bersama mencari solusi terbaik.

Baca Juga: Perjuangan Pensiunan PNS Guru ini Temui Jalan Buntu di DPRD Sragen

“Sebenarnya Bupati Sragen sudah memberi tawaran luar biasa, bahwa gaji dua tahun yang harus dikembalikan Bu Suwarti akan ditanggung Bupati 100%. Teman-teman PGRI juga ada niatan untuk memberi tali asih. Ini solusi yang lumayan bagus karena Bu Suwarti ke BKN pun sudah buntu. Pemkab Sragen tidak ingin menelantarkan pegawainya. Sekarang itu semua by data dan data itu tidak bisa dimanipulasi,” jelasnya.

Wakil Ketua DPRD Sragen, Aris Surawan, mengatakan Pemkab melalui BKPSDM sudah mengambil goodwill dan political will untuk memperjuangkan nasib Suwarti ke BKN. Ternyata dari BKN tidak menerima karena syaratnya tidak terpenuhi.

“Ya, mudah-mudahan ada jalan tengah. Sepertinya Bu Suwarti tetap kukuh meminta hak pensiun sampai usia 60 tahun itu. Kalau mau menempuh jalur hukum dibolehkan,” katanya.

Baca Juga: Pensiunan Guru Diminta Kembalikan Rp160 Juta, DPRD Sragen Siap Gugat

Anggota Komisi IV DPRD Sragen, Fathurrohman, mengatakan keputusan final itu ada di masing-masing pihak. Apa yang ada di masing-masing pihak, ujar dia, disinkronkan kemudian dicari titik temu solusi terbaik.

“Kami mohon perdebatan ini harus diakhiri. Kemungkinan ada kesalahan bersama, apalagi sampai ada pengeluaran keuangan negara untuk gaji. Silakan duduk bersama,” jelasnya.

Sementara Suwarti menyatakan semua data yang dimilikinya merupakan data guru. Dia menyampaikan keinginanya untuk mendapatkan hak pensiun di usia 60 tahun sesuai dengan UU Dosen dan Guru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya