SOLOPOS.COM - Ilustrasi, parkir di Klaten (JIBI/SOLOPOS/dok)

Ilustrasi, parkir di Klaten (JIBI/SOLOPOS/dok)

KLATEN—Komisi III DPRD Klaten mendesak kalangan pengelola pusat perbelanjaan mendesain ulang bangunan fisik tempat usaha itu karena tak memiliki lahan parkir yang memadai.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Penegasan itu disampaikan Anggota Komisi III DPRD Klaten, Sunarto, menanggapi banyaknya kendaraan yang terparkir di bahu jalan di sekitar pusat perbelanjaan di Jl Solo-Jogja.

Saat ditemui Solopos.com di sela-sela kesibukannya di Delanggu, Kamis (23/8/2012), politisi dari Partai Golkar itu mengatakan penyempitan volume jalan karena digunakan parkir kendaraan tidak hanya terjadi di kawasan Delanggu, melainkan juga di kawasan Kota Klaten tepatnya di depan Toko Laris dan kawasan Prambanan.

Dia mengakui, kepadatan lalu lintas di kawasan Delanggu memang lebih parah daripada tempat lain karena volume jalan relatif lebih sempit. “Bahu jalan di depan toko laris itu memang digunakan untuk parkir, tetapi lebih luas. Jalan itu hanya digunakan satu arah sehingga tidak terlalu mengganggu kelancaran lalu lintas,” ujar Sunarto.

Sunarto menegaskan bahwa setiap pusat perbelanjaan wajib menyediakan lahan parkir. Dia menyayangkan penggunaan bahu jalan dan jalur lambat yang menjadi kantong parkir di sekitar pusat perbelanjaan. Dia menilai penggunaan jalur lambat di depan Toko Laris sebagai lokasi parkir membuat kawasan itu terlihat semrawut. “Sejatinya jalur lambat itu merupakan hak pejalan kaki atau kendaraan roda dua dan tiga. Kalau digunakan untuk lahan parkir, hak warga terenggut,” ujarnya.

Sebagai solusi, Sunarto mendesak pengelola pusat perbelanjaan yang tidak memiliki lahan parkir mendesain ulang bangunan fisik tempat usaha itu. Selain mendesain ulang bangunan fisik, kata Sunarto, pendirian pusat perbelanjaan harus melalui analisasi dampak lalu lintas (andalalin). Sunarto mengaku masih mentoleransi pengelola pusat perbelanjaan yang surat izin usaha perdagangan (SIUP) masih berlaku.

Hal senada juga disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Klaten, Jaka Sawaldi. Menurutnya andalalin wajib dilakukan jika pengelola pusat perbelanjaan hendak memperpanjang SIUP atau izin gangguan. “Jika tak bisa membuat kantong parkir, izin gangguan atau SIUP tak bisa diterbitkan,” tegas Jaka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya