Soloraya
Jumat, 26 Agustus 2011 - 22:32 WIB

DPRD tegaskan SIUP dan TDP harus gratis

Redaksi Solopos.com  /  Nadhiroh  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - YF Sukasno (Dok. SOLOPOS)

YF Sukasno (Dok. SOLOPOS)

Solo (Solopos.com)–Pimpinan DPRD (Pimwan) Solo menegaskan pengurusan surat izin usaha perdagangan (SIUP) serta tanda daftar perusahaan (TDP) mulai saat ini harus gratis.

Advertisement

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta Kantor Pusat Pelayanan Terpadu (KPPT) dilarang menarik pungutan apapun kepada warga yang hendak mengurus kedua surat izin itu.

Kebijakan tersebut diberlakukan menyusul adanya surat dari Kementerian Perdagangan tentang larangan menarik retribusi untuk SIUP maupun TDP.

Demikian disampaikan Ketua DPRD Solo, YF Sukasno, Jumat (26/8/2011). Dia mengatakan atas instruksi dari pemerintah pusat tersebut, DPRD khususnya Badan Anggaran (Banggar) telah mencoret potensi pendapatan Disperindag senilai Rp 170 juta.

Advertisement

”Sebenarnya larangan penarikan SIUP maupun TDP harus mulai dilaksanakan pada tahun lalu. Namun di Solo baru tahun ini bisa dilaksanakan. Nah dengan adanya kebijakan itu kami selaku Banggar sudah mencoret potensi pendapatan dari Disperidag senilai Rp 170 juta,” paparnya.

(aps)

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif