SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Klaten (Espos)–DPRD Klaten akhirnya menyetujui secara resmi ajuan utang senilai Rp 32 miliar untuk menutup defisit APBD 2009. Persetujuan tersebut disampaikan secara aklamasi dalam rapat paripurna persetujuan utang yang digelar di ruang sidang DPRD Klaten, Senin (8/6).

Persetujuan aklamasi dari anggota DPRD itu diperoleh setelah Panitia Anggaran (Panggar) DPRD sepakat dengan penjelasan yang disampaikan eksekutif
pada akhir pekan lalu. Wakil Ketua Panggar Anang Widayaka mengatakan, penjelasan cukup detail dari eksekutif terkait sejumlah proyek yang
rencananya dibiayai dari ajuan utang itu telah diterima.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

“Tetapi ada sejumlah catatan yang harus dipedomani oleh Pemkab,” jelasnya seusai sidang paripurna kepada wartawan.

Pedoman tersebut, beber Anang diantaranya adalah mengenai ketaatan eksekutif terhadap aturan. Selain itu, mekanisme pengurusan ajuan utang harus
dilakukan sesuai ketentuan yang ada.

Panggar juga meminta agar Pemkab memperhatikan soal alokasi waktu. Bagaimanapun proyek-proyek yang rencananya dibiayai oleh utang itu, pengadaannya menggunakan mekanisme lelang. Padahal proses lelang memakan waktu sekitar 40 hari.

“Diverifikasi lebih lanjut terkait alokasi waktunya,” saran Anang.

Catatan ketiga, lanjutnya, Pemkab harus memiliki rencana alternatif untuk pembiayaan proyek-proyek tersebut. Rencana alternatif diperlukan untuk
berjaga-jaga seandainya ajuan utang tidak disetujui oleh pemerintah pusat.

haa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya