SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Kalangan Pimpinan DPRD Kota Solo mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) setempat segera mengurus hak kepemilikan Hotel Maliawan di Tawangmangu melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) cabang Karanganyar.

Pimpinan DPRD meminta Pemkot Solo tidak mempedulikan wacana bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) telah meminta ganti rugi senilai Rp 4,7 miliar jika Pemkot ingin memiliki hak sepenuhnya atas Hotel Maliawan. Hotel Maliawan merupakan bangunan milik Pemkot Solo yang didirikan di atas tanah seluas sekitar 8.000 m2 milik Pemprov Jateng.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Hingga kini kami belum menerima surat penawaran harga untuk pelepasan tanah milik Provinsi senilai Rp 4,7 miliar itu. Wacana tidak benar itu hanya ulah dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegas Wakil Ketua DPRD, Supriyanto saat dihubungi Espos, Minggu (9/1).

Menurut politisi dari Partai Demokrat ini, permintaan ganti rugi pelepasan tanah senilai Rp 4,7 miliar itu tidak berdasar lantaran Pemkot Solo sudah menggunakan bangunan Hotel Maliawan selama puluhan tahun. “Sesuai ketentuan Undang-undang Pertanahan, Pemkot Solo bisa meningkatkan status kepemilikan Hotel Maliawan karena sudah mengelola bangunan di atas tanah negara itu lebih dari 20 tahun. Hal ini juga berlaku bagi warga yang sudah puluhan tahun menempati tanah milik negara,” tukas Supriyanto.

Hal senada juga dikemukakan Wakil Ketua DPRD, Muhammad Rodhi. Politisi dari PKS ini menegaskan bahwa hingga kini pihaknya belum menerima surat penawaran harga untuk pelepasan tanah tempat berdirinya Hotel Maliawan. “Kalau surat itu ditujukan ke Pemkot Solo mestinya kami dapat tembusannya. Saya juga tidak tahu, bisa jadi penawaran ganti rugi senilai Rp 4,7 miliar itu hanya perbincangan informal semata,” kata Rodhi.

Untuk menindaklanjuti pemindahtanganan atau pelepasan tanah Hotel Maliawan itu, sambung Rodhi, kalangan Pimpinan DPRD akan menggelar Rapat Pimpinan (Rapim) pada Senin (10/1). “Mengenai langkah yang akan ditempuh bagaimana nanti akan diputuskan dalam Rapim,” terang dia.

Saat ini kondisi Hotel Maliawan sudah mengalami kerusakan di sana-sini. Namun, Pemkot Solo menghadapi dilema jika ingin melakukan pemugaran hotel tersebut. Pemkot khawatir, tanah tersebut akan diminta oleh Pemrov Jateng jika hotel tersebut selesai dipugar.

mkd

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya