SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Wonogiri (Espos)–Menyusul keputusan Mahkamah Agung (MA) atas kasus hilangnya kendaraan di area parkir dan pihak pengelola parkir harus mengganti, DPRD Wonogiri secepartnya akan menggelar rapat pimpinan guna melakukan evaluasi Perda Parkir. Pimpinan Dewan Wonogiri, setuju Perda yang dihasilkan anggota Dewan tidak membuat klausul sepihak yang merugikan konsumen.

Karena, dari pandangan pimpinan Dewan selama ini untuk soal parkir konsumen selalu tidak mendapat perlindungan. Pernyataan itu disampaikan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Wonogiri, Wawan Setya Nugraha dan H Hamid Noor Yasin saat ditemui terpisah di Alun-alun Giri Krida Bakti, Wonogiri disela-sela menghadiri acara Pekan Olahraga (POR) dan Pembukaan Perkemahan Penegak (Perpegak) Yayasan Pendidikan Pancasila (YPP) Wonogiri, Kamis (29/7).

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

“Terkait keputusan MA soal penggantian kendaraan yang hilang saat diparkir, kami akan membahasnya pada Rapim dan melakukan koordinasi dengan eksekutif guna mengambil langkah-langkah perbaikan. Kalau memang Perda harus diubah dengan keputusan MA itu, maka Dewan akan segera melakukan evaluasi. Yang jelas jangan sampai masyarakat parkir dirugikan,” ujar Wawan.

Hal senada dikemukakan Hamid Noor Yasin. Menurutnya, selama ini klausul dalam Perda perpakirkan merugikan konsumen. “Tidak pernah ada perlindungan di pihak konsumen dan klausul yang ada selalu berbunyi, barang hilang tanggungjawab sendiri. Untuk itu keputusan MA itu akan kita tindaklanjuti, agar posisi konsumen tidak lemah.”

tus

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya