SOLOPOS.COM - Ketua KPU Sragen Minarso menyerahkan berita acara penetapan DPT Pemilu 2024 kepada Bawaslu Sragen di Hotel Front One Sragen, Rabu (21/6/2023). (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 sebanyak 760.294 orang. Angka ini sudah diverifikasi Bawaslu Sragen melalui uji petik.

Penetapan DPT ditentukan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPT Tingkat Kabupaten Sragen di Hotel Front One Sragen, Rabu (21/6/2023). Rapat tersebut dihadiri seluruh anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari 20 kecamatan, perwakilan partai politik (parpol), dan stakeholders terkait.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Sebelumnya, perwakilan PPK membacakan DPT di tingkat kecamatan. Setelah data DPT dari 20 kecamatan dicatat, KPU meminta tanggapan terkait data tersebut kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), perwakilan parpol, dan stakeholders terkait.

Sebelum ditetapkan, Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Sragen, Raras Mulatsih Dwi Kristianti, meminta uji petik terhadap akurasi DPT tersebut. Uji petik dilakukan dengan mengambil sampel berdasarkan nomor induk kependudukan (NIK) secara acak.

Menanggapi usulan itu, Ketua KPU Sragen, Minarso, melalui uji petik dengan mengambil sampel NIK salah satu wartawan. Ternyata data yang muncul benar sesuai kartu tanda penduduk (KTP).

Raras kemudian menguji lagi dengan mengambil NIK warga yang sudah meninggal dunia belum lama ini. Hasilnya nama yang disebutkan Raras sudah ditandai dengan warna merah, artinya tidak terdaftar sebagai pemilih aktif.

Tak puasa sampai di situ, Raras juga mengambil lagi sampel NIK warga yang pindah domisili dan hasilnya ternyata sesuai dengan domisili baru. Raras akhirnya mengakui DPT tersebut akurat lalu ditetapkan.

“Setelah ditetapkan, DPT ini akan diserahkan ke KPU Provinsi Jateng untuk diplenokan di tingkat provinsi. Selain itu salinan DPT ini juga diserahkan ke Panitia Pemilihan Kecamatan supaya ditempelkan di setiap tempat pemungutan suara (TPS), terutama di tempat-tempat strategis sesuai TPS masing-masing,” ujar Minarso.

Meskipun DPT sudah ditetapkan, menurut Minarsi, masih memungkinkan adanya perubahan data, baik bertambah atau berkurang, sehingga perlu dilakukan perawatan DPT. “Nah, mekanisme perubahan data di DPT itu masih menunggu dari KPU pusat. Proses penentuan pemilih ini sudah melewati proses yang panjang dan rumit. Tadi sudah dilakukan uji petik oleh Bawaslu dan hasilnya akurat,” katanya.

Komisioner Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Sragen, Prihantoro P.N., menyampaikan terdapat 316 pemilih di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Sragen. Ketika ada perubahan DPT tersebut, ia sudah berkoordinasi dengan pihak LP Sragen untuk memberitahukannya karena terkait dengan kebutuhan logistik Pemilu 2024.

“Di LP itu memungkinkan keluar dan masuk sehingga berpengaruh pada jumlah DPT,” katanya.

Berikut Data Pemilih Tetap Pemilu 2024 di Kabupaten Sragen

  1. Jumlah TPS : 3.406 TPS
  2. Pemilih aktif : 760.294 pemilih
  3. Pemilih baru : 953 orang
  4. Pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) : 3.478 orang.
  5. Perbaikan data pemilih : 1.263 orang
  6. Pemilih potensial non ktp elektronik : 11.504 orang

Sumber: Rapat Pleno KPU Sragen di Hotel Front One Sragen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya