SOLOPOS.COM - Logo KPU. (Instagram-@kpujateng)

Solopos.com, KLATENKomisi Pemilihan Umum (KPU) Klaten menetapkan jumlah pemilih pada Pemilu 2024 yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 971.518 orang. Penetapan itu dilakukan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPT di KPU Klaten, Rabu (21/6/2023).

Rapat pleno dipimpin Ketua KPU Klaten, Kartika Sari Handayani. Rapat di antaranya diikuti perwakilan partai politik (Parpol), Bawaslu, TNI dan Polri, serta panitia pemilihan kecamatan (PPK) se-Klaten. Seusai rapat pleno tersebut, DPT diumumkan dan ditempelkan di tempat-tempat strategis.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Dari jumlah total DPT 971.518 pemilih, sebanyak 477.983 pemilih laki-laki (49,2 persen) dan 493.535 pemilih perempuan (50,8 persen). Sementara, jumlah tempat pemungutan suara (TPS) sebanyak 4.198 yang tersebar di 401 desa/kelurahan di 26 kecamatan.

Ketua Divisi Program Data dan Informasi KPU Klaten, Syamsul Ma’arif, mengatakan penetapan DPT itu sebelumnya sudah melalui serangkaian tahapan.

“Prosesnya sudah mulai dari coklit [pencocokan dan penelitian] data pemilih, penetapan DPS [daftar pemilih sementara], kemudian diumumkan ke masyarakat untuk mendapatkan masukan, rapat pleno DPS hasil perbaikan atau DPSHP, kemudian ditetapkan menjadi DPT,” kata Syamsul, Rabu.

Ada penurunan jumlah pemilih dalam DPT Jika dibandingkan dengan jumlah pemilih yang masuk dalam DPSHP. Penurunan jumlah pemilih itu mencapai 2.000 orang, dari DPSHP sebanyak 973.518 pemilih dan DPT menjadi 971.518 pemilih.

Penurunan itu di antaranya karena meninggal dunia sebanyak 1.621 orang, pemilih ganda, masih di bawah umur, pindah domisili antarkecamatan dan kabupaten, hingga tercatat sebagai anggota TNI/Polri.

“Untuk pemilih yang masuk dalam data ganda yang dimaksud itu, yakni dia pindah ke TPS lokasi khusus baik itu di Rutan, pondok pesantren, perusahaan perkebunan, pertambangan, atau tempat lainnya. Ketika muncul permintaan lokasi khusus, kami verifikasi. Jadi ganda itu bukan karena satu orang di daftar dua kali, tetapi prosesnya sepert itu,” kata Syamsul.

Syamsul mengatakan penetapan DPT itu menjadi bagian penting dalam proses Pemilu salah satunya menjadi sumber segala kebutuhan pelaksanaan Pemilu. Setelah penetapan DPT itu, KPU akan melakukan pemeliharaan DPT.

“Untuk DPT sudah terkunci. Jika pun ada perubahan-perubahan, akan dilakukan dalam pemeliharaan. Jika masih ada pemilih yang belum terdaftar nanti bisa menggunakan hak pilih saat hari pemungutan suara menggunakan KTP elektronik di atas pukul 12.00 WIB. Ketika ada yang meninggal dunia, dalam daftar pemilih akan kami tandai yang kemudian dalam proses pemungutan suara, orang tersebut tidak diberi surat pemberitahuannya. Jadi jumlah pemilih dalam DPT tetap,” kata Syamsul.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya