Soloraya
Jumat, 9 September 2011 - 16:50 WIB

DPU: Segera kerjakan proyek DPID!

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo  (Solopos.com)–Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Solo meminta rekanan kontraktor pemenang lelang proyek Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) segera mengerjakan tanggung jawab mereka.

Rekanan juga diingatkan supaya tetap memenuhi target waktu pengerjaan selama tiga bulan ke depan. Penegasan itu disampaikan Kepala DPU Solo, Agus Djoko Witiarso menanggapi adanya sejumlah kontraktor yang mengadu ke legislator perihal belum bisa dicairkannya dana bantuan dari pusat.

Advertisement

“Soal administrasi keuangan khususnya pencairan uang muka tidak pengaruhi proses atau jadwal pengerjaan proyek. Sehingga tidak ada alasan rekanan tidak segera laksanakan proyek,” ujarnya saat ditemui wartawan di kantornya, Jumat (9/9/2011).

Agus tidak ingin persoalan uang muka menunda waktu pelaksanaan proyek. Rekanan harus segera memulai proyek fisik tanpa menunggu pencairan uang muka. Nantinya DPU juga tidak akan menerima argumentasi atau dalih dari rekanan bila waktu pengerjaan proyek tidak sesuai jadwal alias molor.

“Kontrak sudah, mau tidak mau rekanan harus segera mengerjakan. Waktu tiga bulan harus tetap dipenuhi. Tidak ada argumentasi waktu pengerjaan proyek molor karena keterlambatan pencairan uang muka,” imbuhnya.

Advertisement

Agus merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 54/2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 88. Dalam pasal itu diatur uang muka dapat diberikan kepada penyedia barang/jasa untuk mobilisasi alat dan tenaga kerja.

Selain itu uang muka dapat diberikan untuk pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok barang/material, serta untuk persiapan teknis lain yang diperlukan bagi pelaksanaan penyediaan barang/jasa. “Merujuk ketentuan Perpres No 54/2010 uang muka dapat diberikan, sifatnya tidak wajib,” tegasnya.

Dia mengaku sudah menjelaskan mekanisme pelaksanaan DPID termasuk belum dicairkannya dana dari pemerintah pusat itu, kepada Komisi II DPRD Solo. Sehingga tidak benar pernyataan legislator Komisi II yang menyebut Agus tidak tahu alasan mengapa DPID belum dicairkan.

Advertisement

Sementara DPID senilai Rp 18,6 miliar tahun ini dibagi menjadi 26 paket proyek perbaikan jalan, baik jalan kota maupun jalan lingkungan. Uang senilai itu baru mampu menutup kebutuhan sebagian kecil perbaikan jalan kota. Berdasar data Bidang Bina Marga DPU Solo 52 ruas jalan kota dalam kondisi rusak berat. Untuk memperbaiki 52 ruas jalan itu dibutuhkan Rp 54 miliar.

(kur)

Advertisement
Kata Kunci : DPID DPU Solo Proyek
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif