SOLOPOS.COM - Pekerja menyelesaikan pembangunan Masjid Agung Karanganyar, Senin (20/12/2021). (Solopos.com/Akhmad Ludiyanto)

Solopos.com, KARANGANYAR — Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Karanganyar memberikan tambahan waktu 10 hari kepada PT MAM Energindo untuk menyelesaikan proyek pembangunan Masjid Agung Karanganyar. Sesuai kontrak, seharusnya proyek bernilai lebih dari Rp89 miliar itu rampung pada 17 Desember lalu.

“Pengembang minta perpanjangan sampai 31 Desember 2021, tapi kami minta 10 hari [dari tenggat waktu] atau 27 Desember sudah harus selesai. Kami melihat pekerjaannya sudah tinggal sedikit lagi. Kalau diputus kontrak, nanti malah masjidnya selesai semakin lama,” ujar Pelaksana Tugas Kepala DPUPR, Titis Sri Jawoto, seusai menginspeksi pembangunan masjid, Senin (20/12/2021).

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Meski ada perpanjangan, sanksi denda kepada kontraktor tetap diterapkan. “Denda tetap berlaku dan akan dihitung berapa hari keterlambatannya. Nanti setelah tanggal 27 kita lihat lagi apakah benar-benar selesai atau belum. Kalau selesai alhamdulillah, kalau belum ya kita lihat dulu,” imbuh Titis yang juga menjabat Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Karanganyar ini.

Baca Juga: Kontraktor Masjid Agung Karanganyar Gagal Penuhi Deadline

Denda tersebut sebesar seper mil nilai pekerjaan (Rp89 miliar) atau Rp89 juta per hari keterlambatan.

Seperti diberitakan kontraktor pembangunan Masjid Agung Karanganyar gagal memenuhi deadline alias tenggat waktu penyelesaian proyek yakni pada 17 Desember 2021. PT MAM Energindo selaku kontraktor meminta perpanjangan waktu penyelesaian proyek bernilai lebih dari Rp89 miliar tersebut.

Pantauan Solopos.com, Senin (20/12//2021), pekerja PT MAM Energindo masih mengerjakan beberapa bagian masjid. Antara lain pengecatan menara, penyelesaian menara pandang, pemasangan paving, dan lainnya.

Baca Juga: Kontrak Kerja Tinggal 2 Hari, Renovasi Masjid Agung Karanganyar Molor

Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Karanganyar, Titis Sri Jawoto, memberikan kesempatan kepada pengembang untuk menyelesaikan proyek tersebut. Salah satu alasannya adalah karena pekerjaan pembangunan masjid itu dinilai tinggal sedikit lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya