Soloraya
Kamis, 28 Juli 2022 - 18:44 WIB

DPUPR Solo Susun Amdal Kawasan Benteng Vastenburg, untuk Apa Ya?

Wahyu Prakoso  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Warga melintas di depan Benteng Vastenburg, Kota Solo, Jawa Tengahm, Senin (21/3/2022). Status Benteng Vastenburg saat ini menjadi tanah dan bangunan telantar karena sertifikat hak guna bangunan (HGB) kawasan benteng yang dikuasai swasta berakhir pada 2021 lalu. Pemerintah Kota Solo didorong segera mengambil alih kawasan Benteng Vastenburg dan difungsikan sebagai ruang publik dan kawasan wisata. (Solopos.com/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO — Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Solo, baru-baru ini, mengadakan konsultasi publik penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) kawasan Benteng Vastenburg.

Berdasarkan informasi yang diunggah di akun Instagram @dpupr_surakarta, konsultasi publik itu dilakukan pada Senin (25/7/2022) dipimpin Bidang Cipta Karya DPUPR Solo.

Advertisement

Konsultasi publik merupakan salah satu rangkaian kegiatan dalam penyusunan amdal benteng seluas 10.102 meter persegi tersebut. Benteng Vastenburg ditetapkan status sebagai bangunan cagar budaya melalui Surat Keputusan Menteri dengan nomor 111/M/2018 tanggal 30 April 2018.

Ditanya mengenai penyusunan amdal tersebut, Kepala DPUPR Solo Nur Basuki menegaskan Pemkot Solo tidak melakukan revitalisasi Benteng Vastenburg namun hanya pemeliharaan kawasan benteng. Pemkot belum memiliki anggaran untuk melakukan revitalisasi.

Advertisement

Ditanya mengenai penyusunan amdal tersebut, Kepala DPUPR Solo Nur Basuki menegaskan Pemkot Solo tidak melakukan revitalisasi Benteng Vastenburg namun hanya pemeliharaan kawasan benteng. Pemkot belum memiliki anggaran untuk melakukan revitalisasi.

“Pemeliharaan dilakukan pada tahun depan,” katanya saat dihubungi Solopos.com, Kamis (28/7/2022). Menurutnya, pemeliharaan di antaranya termasuk pengecatan serta merapikan rumput pada kawasan Benteng Vastenburg.

Baca Juga: Rekomendasi Wisata Gedung Lawas di Solo, Cantik-Cantik Lho Lur

Advertisement

Hal itu mengingat di kawasan Benteng Vastenburg terdapat bangunan cagar budaya. Butuh jenis cat khusus untuk pengecatan ulang pada bangunan cagar budaya. Karenanya, nilai anggaran pemeliharaan itu pun belum ditetapkan.

Lelang

Sementara itu, laman https://lpse.surakarta.go.id memuat informasi lelang dengan nama paket Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Penyusunan AMDAL Benteng Vastenburg dengan pagu anggaran Rp335.513.000 pada tahun ini.

Baca Juga: 6 Keistimewaan Pasar Kliwon, Kecamatan Terpadat di Solo dan Jateng

Advertisement

CV Matra Mandiri yang beralamat Jl Letjen Suprapto No 59, Kota Semarang, menjadi pemenang lelang tersebut. Berdasarkan catatan Solopos.com, Pemkot Solo mendapatkan hak pengelolaan bangunan Benteng Vastenburg sejak sekitar 2016 lalu.

Sebelumnya, benteng peninggalan masa kolonial Belanda itu dikuasai oleh Kementerian Pertahanan. “Kami diberi hak pengelolaan dan perawatan bangunan Benteng Vastenburg,” kata Wali Kota Solo saat itu, FX Hadi Rudyatmo.

Lahan kawasan Benteng Vastenburg Solo seluas 56.788 meter persegi terbagi dalam sembilan persil, yaitu atas nama PT Benteng Perkasa Utama (3 persil), PT Benteng Gapura Tama (3 persil), satu persil dimiliki Bank Danamon, dan dua persil dimiliki perseorangan.

Advertisement

Baca Juga: Terbengkalai! Begini Kondisi Mesin Parkir di Benteng Vastenburg Solo

Lahan yang dikuasai Bank Danamon kini sudah dihibahkan ke Pemkot dan bangunannya menjadi Mal Pelayanan Publik. Untuk hak guna bangunan (HGB) Nomor 606 dan 607 di kawasan Benteng Vastenburg pada 2002 lalu telah diperpanjang.

Masa berlaku HGB itu selama 30 tahun atau sampai 2032. Dua HGB ini milik satu orang dengan luas masing-masing 3.673 meter persegi dan 3.348 meter persegi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif