SOLOPOS.COM - Ilustrasi mendirikan bangunan. (freepik)

Solopos.com, SUKOHARJO — Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Sukoharjo belum menerbitkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hingga pertengahan Februari 2022. DPUPR Sukoharjo masih menunggu payung hukum untuk mengatur aspek teknis pengurusan perizinan membangun bangunan baru.

Sebagai informasi, Pemerintah menghapus status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan PBG pada 2021. Hal itu diatur dalam PP No 16/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 28/2002 tentang Bangunan Gedung yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi). Aturan itu merupakan tindak lanjut UU Cipta Kerja.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Dalam beleid itu disebutkan setiap orang yang ingin membangun sebuah bangunan harus mencamtumkan fungsi dari bangunan dalam PBG. Fungsi bangunan itu meliputi fungsi hunian, fungsi keagamaan, fungsi usaha, fungsi sosial dan budaya serta fungsi khusus. Penghapusan IMB menjadi PBG otomatis mengubah mekanisme pengurusan perizinan di tataran paling bawah.

Baca juga: Ternyata Ini Alasan Sukoharjo Dijuluki Kota Jamu

“Hingga sekarang, kami belum menerbitkan PBG karena masih menunggu payung hukum di daerah. Bisa berupa peraturan bupati (Perbup), sembari mempelajari secara seksama poin-poin dalam aturan PBG secara detail,” kata Kepala DPUPR Sukoharjo, Bowo Sutopo Dwi Atmojo, saat berbincang dengan Solopos.com di Gedung DPRD Sukoharjo, Senin (21/2/2022).

Lebih Simpel dan Praktis

Bowo menyebut mekanisme pengurusan PBG berbeda dibanding IMB. Proses pengurusan IMB dilakukan secara berjenjang diawali dengan persetujuan dari warga di sekitar lokasi. Apabila disetujui masyarakat setempat, dokumen berkas perizinan diajukan ke pemerintah kelurahan. Kemudian, pemerintah kelurahan bakal meneruskan ke pemerintah kecamatan dan tahap terakhir di DPUPR Sukoharjo.

Sebaliknya, mekanisme pengurusan PBG lebih simpel dan praktis lantaran secara dalam jaringan. Pemohon bisa mengurus PBG lewat aplikasi SIMBG dengan melampirkan dua dokumen rencana teknis dan dokumen perkiraan biaya pelaksanaan konstruksi.

Baca juga: Truk Pengangkut Air Mineral Terperosok ke Sungai di Bulakrejo Sukoharjo

“Jadi dalam PBG tak ada lagi persetujuan warga kanan dan kiri di lokasi bangunan. Asalkan persyaratannya lengkap, pasti PBG diterbitkan,” ujar dia.

Namun demikian, aturan ini bisa berpotensi menimbulkan problem di tengah masyarakat. Masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi bangunan bisa komplain karena merasa belum dimintai persetujuan. Karena itu, diperlukan payung hukum yang mengatur dan menjembatani pelaku usaha dan masyarakat.

Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang DPUPR Sukoharjo, Burhan Surya Aji, mengatakan telah berkoordinasi dengan Bagian Hukum Setda Sukoharjo untuk membahas payung hukum tersebut. Burhan juga bakal berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya guna percepatan penerbitan PBG. Pemerintah tak mau gegabah dalam melangkah dengan merujuk pada ketentuan atau regulasi.

Baca juga: Ojo Sembrono! Kasus Covid-19 di Sukoharjo Meroket Lur

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya