Soloraya
Sabtu, 1 Maret 2014 - 20:43 WIB

DRAG BIKE MANAHAN SOLO : Tanpa Izin, Drag Race Nekat Digelar

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sebuah mobil polisi melintas di Jl. Adisucipto depan Stadion Manahan yang terpasang pagar pembatas untuk arena drag bike, Solo, Jumat (28/2). Event yang sedianya diselenggarakan pada Jumat (28/2/2014) dan Sabtu (1/3/2014) tersebut tidak mengantongi izin Pemerintah Kota Solo. (JIBI/Solopos/Ardiansyah Indra Kumala)

Solopos.com, SOLO — Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) melayangkan surat yang menyatakan Dishubkominfo tidak mengizinkan pelaksanaan drag bike di Jl. Adi Sucipto, Manahan, Solo, Sabtu (1/3/2014). Namun, drag race tetap berjalan seperti rencana awal sehingga arus lalu lintas di Jl. Adisucipto, Manahan, Solo, dialihkan.o

Kabid Lalu lintas Dishubkominfo Kota Solo, Sri Baskoro, mengatakan pelaksanaan drag bike seharusnya mendapat izin dari Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, khususnya tiga SKPD terkait. Ia menjelaskan acara drag bike tidak mengantongi izin dari Pemkot Solo.

Advertisement

“Kegiatan yang tidak berizin jelas-jelas bermasalah. Ini menjadi preseden buruk bagi Kota Solo karena norma dan kaidah sudah dilanggar. Apalagi, banyak komplain dari masyarakat,” ujarnya ketika dihubungi Solopos.com, Sabtu (1/3/2014).

Baskoro menilai drag bike ini merupakan kegiatan yang dipaksakan karena sudah melanggar peraturan daerah (perda). “Seharusnya ada izin dari DKP [Dinas Kebersihan dan Pertamanan] terkait kebersihan dan taman. DKP kan harus mengeluarkan izin, taman dan jalan dibangun dengan menggunakan dana APBD. Juga Kesbangpol [Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat] terkait kenyamanan masyarakat,” terang dia.

Lebih lanjut, ia menjelaskan izin Dishubkominfo terkait Perda No. 1/2013 tentang penyelenggaraan perhubungan, terutama pasal 19, 20, dan 21. “Dishubkominfo membidangi masalah penggunaan jalan. Kami sudah memberitahukan tidak mengizinkan,” tambahnya.

Advertisement

Ia menjelaskan perda tersebut mengatur penggunaan jalan di luar fungsinya. “Lalu lintas itu mengenai pergerakan orang, ketika berada di luar fungsinya maka harus ada izin dari Wali Kota. Dalam hal ini, Wali Kota memberikan wewenang ke dinas terkait yaitu Dishubkominfo,” jelas dia.

Ia menegaskan drag bike ini tidak mendapat izin dari Pemkot Solo. Manurut Baskoro, publik bisa menilai ketika ada kegiatan yang tidak mendapat izin, tapi tetap terlaksana. “Kami sudah melaksanakan sesuai prosedur dengan memberikan surat pemberitahuan tidak mengizinkan acara, itu sudah final,” tegas dia.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif