SOLOPOS.COM - Pagar pembatas arena drag bike saat drag bike digelar di Manahan, Solo, Sabtu (1/3/2014)(ilustrasi/JIBI/Solopos/Ardiansyah Indra Kumala)

Solopos.com, SOLO--Pengamat hukum dan pemerintahan dari Universitas Sebelas Maret (UNS), M. Jamin, menilai penyelenggaraan event drag bike tanpa izin di Jl. Adisucipto, Sabtu (1/3/2014), telah melecehkan Pemkot. Sebagai otoritas pemangku wilayah, imbuh dia, Pemkot semestinya tidak diabaikan dalam perizinan. “Penanggugjawab acara telah membuat kesalahan besar. Ini bisa dianggap melecehkan aparat di Solo,” ujarnya saat dihubungi solopos.com, Senin (3/3/2014).

Menurut Jamin, izin Pemkot dalam hal ini Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) dan Wali Kota sangat krusial dalam acara yang digelar di ruang publik seperti jalan. Selain faktor keamanan, Jamin mengatakan izin berkaitan dengan hak warga sekitar maupun pengguna jalan. Dia menilai izin Polda Jateng yang dikabarkan telah dikantongi penyelenggara tak lantas menggugurkan kewajibannya mengurus izin di daerah.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Ini wilayah Solo. Kalau tidak berizin, siapa yang mau menanggung risiko gangguan lalu lintas atau keluhan warga?”ujar dia.

Jamin mengapresiasi langkah Dishubkominfo yang tidak memberikan karena acara terbukti melanggar perda. Hanya, ia memertanyakan ketegasan selanjutnya atas sikap itu. Dia mencium ada gesekan internal di kalangan Pemkot ketika acara ilegal akhirnya dibiarkan berlangsung.

“Harusnya Dishubkominfo tak segan membubarkan acara tak berizin. Kemungkinan ada konflik internal,” tuturnya.

Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo, menegaskan tidak mengeluarkan izin apapun terkait penyelenggaraan drag race. Wali Kota tak tahu menahu kenapa penyelenggara masih nekat melanjutkan acara. “Hari Jumat (28/2/2014) kan sudah dibubarkan, dibongkar. Mestinya ya sampai Sabtu. Kalau sorenya malah jalan lagi saya tidak tahu. Yang jelas ini tidak boleh terulang lagi,” ujarnya.

Selain melanggar perda, Rudy tak mengeluarkan izin lantaran acara banyak diprotes warga. Wali Kota menyayangkan panitia nekat berkegiatan dengan hanya mengantongi izin Polda. Menurut Rudy, lokasi acara merupakan jalan kota yang notabene merupakan wewenangnya. “Kalau daerah sampai diabaikan ya lucu.”

Rudy berencana menyusun perwali untuk mengantisipasi kejadian serupa di masa mendatang. Perwali turunan Perda No.1/2013 tentang Penyelenggaraan Perhubungan itu bakal mengatur sanksi bagi pelanggar aturan. Selama ini, Perda tak mencantumkan sanksi dalam pasalnya. “Ini (perwali) segera saja,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya