Soloraya
Selasa, 22 Mei 2012 - 21:19 WIB

DRPD Karanganyar Desak Pembatasan Pendirian Toko Moderen

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (Bisnis/dok)

ilustrasi (Bisnis/dok)

KARANGANYAR--DPRD Karanganyar mendesak agar Pemkab Karanganyar melakukan pembatasan keberadaan toko moderen yang beroperasi 24 jam. Pasalnya, dikhawatirkan dapat mematikan para pedagang pasar tradisional.

Advertisement

Ketua DPRD Karanganyar, Sumanto, mengatakan saat ini, toko modern yang beroperasi 24 jam menjamur di wilayah Bumi Intanpari. Apalagi jarak antara toko modern dengan pasar tradisional cukup dekat. Sehingga, dapat merugikan pedagang pasar tradisional. “Toko moderen yang beroperasi 24 jam harus segera ditertibkan. Kasihan para pedagang pasar tradisional yang tak bisa mengimbanginya,” katanya saat dihubungi Solopos.com, Selasa (22/5/2012).

Menurutnya, pendirian toko moderen tersebut segera dibatasi karena sudah menyebar di seluruh wilayah Karanganyar. Padahal sesuai Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) terdapat tiga kecamatan yang menjadi zonasi pendirian toko moderen yakni Colomadu, Karanganyar dan Jaten.

Pihaknya akan memanggil instansi terkait yakni Disperindagkop Karanganyar dan BPPT Karanganyar untuk membahas permasalahan itu. “Jelas saja, kondisi ini sangat merugikan pedagang pasar tradisional. Jika dibiarkan maka seluruh pasar tradisional akan tutup karena kalah bersaing,” ujarnya.

Advertisement

Terpisah, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Disperindagkop) dan UMKM Karanganyar, Sundoro, menjelaskan pihaknya tengah menggodok draft peraturan bupati (perbup) tentang pendirian toko modern. Dalam draft perbup itu, jam operasional toko modern dibatasi hingga pukul 21.00 WIB setiap hari.

Pihaknya akan segera mengundang para stakeholder terutama dari pengusaha toko modern dan kalangan Dewan untuk membahas pembatasan pendirian toko modern. Intinya, Pemkab berkomitmen akan melindungi para pedagang tradisional.

“Kecuali hari Sabtu dan Minggu jam operasionalnya diperpanjang hingga pukul 22.00 WIB. Kami sedang menyusun draft perbup-nya untuk membatasi pendirian toko modern,”tuturnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif