SOLOPOS.COM - Jalan baru Margo Lawu yang dibangun dengan membelah kebun teh Kemuning di Kecamatan Ngargoyoso, Karanganyar. (Google maps)

Solopos.com, KARANGANYAR– Dua aktivis lingkungan, Galang Hermawan dan Landri Sumarmo, yang getol mempersoalkan eksploitasi kebun teh Kemuning, Kabupaten Karanganyar dipolisikan.

Dua aktivis asal Kemuning ini dilaporkan ke polisi atas tuduhan pelanggaran UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain mereka, tiga warga dilaporkan karena dengan tuduhan perusakan Loket Masuk Margo Lawu.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Pengaduan dugaan pelanggaran UU ITE dan perusakan ini dilaporkan oleh Andri Nurul Huda selaku Direktur PT Rumpun Sari Kemuning. Menindaklanjuti pangaduan tersebut, Satreskrim Polres Karanganyar memanggil para terlapor.

Aktivis lingkungan, Galang Hermawan asal Desa Kemuning menjalani pemeriksaan di Mapolres Karanganyar pada Selasa (4/6/2024). Pemanggilan klarifikasi aktivis lingkungan tersebut dilayangkan melalui surat resmi Nomor: B/670/V/2024/Reskrim.

Galang mengaku diperiksa hampir tujuh jam oleh penyidik Polres Karanganyar. Dalam pemeriksaan itu, dia dimintai klarifikasi terkait pengaduan dugaan pelanggaran UU ITE dengan tuduhan menyebarkan berita bohong. Hal ini mengenai persoalan dugaan eksploitasi kebun teh Kemuning.

“Saya sampaikan tadi ke penyidik dimana berita bohongnya. Karena memang di sana ada pengeboran dan persoalan tambang,” kata Galang seusai diperiksa penyidik.

Galang mengatakan bahwa eksploitasi dengan alih fungsi lahan perkebunan teh Kemuning terjadi di wilayah Segoro Gunung. Dalam proses alih fungsi lahan ini dinilai mampu mengancam ekosistem yang ada, termasuk sumber dan kualitas air bagi warga Kemuning. Sehingga mestinya dilakukan sosialisasi terlebih dahulu ke warga Kemuning.

“Selama ini kami tidak menerima sosialisasi itu. Yang dikumpulkan hanya warga Segoro Gunung. Padahal yang kena dampaknya adalah warga Kemuning,” kata dia.

Atas persoalan ini, dia pun menyampaikan seluruhnya kepada penyidik Polres Karanganyar. Termasuk, Galang melengkapi keterangannya dengan dokumentasi video dan foto. Pihaknya menyatakan siap menghadapi tuduhan dugaan pelanggaran UU ITE.

Selain Galang, aktivitas lingkungan lain bernama Landri Sumarmo juga ikut dilaporkan ke polisi atas dugaan UU ITE. Dihubungi Solopos.com, Landri mengatakan baru akan dimintai keterangan oleh polisi pekan depan.

“Harusnya hari ini saya dipanggil Polres. Tapi saya sampaikan tidak bisa pekan ini karena masih di luar kota. Untuk pemanggilan saya dijadwalkan lagi pekan depan,” kata Landri.

Landri mengaku bingung dengan tuduhan menyebarluaskan berita bohong hingga dikenakan dugaan pelanggaran UU ITE. Dia pun menyatakan siap menghadapi segala persoalan dugaan pelanggaran hukum tersebut.

Menurut dia, pelaporan terhadap para aktivis lingkungan ini sebagai upaya membungkam persoalan dugaan eksploitasi kebun teh Kemuning.

Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy didampingi Kasatreskrim AKP Bondan Wicaksono mengatakan pemanggilan lima orang terlapor baru sebatas meminta klarifikasi.

Dua terlapor atas dugaan pelanggaran UU ITE yang diduga menyebarkan berita bohong. Kemudian tiga orang terlapor lain atas pelaporan pengaduan aksi perusakan aset loket masuk Margo Lawu milik PT RSK.

“Kami menerima laporan pengaduan dari pelapor atas nama Andri Nurul Huda. Pemanggilan kita lakukan untuk meminta klarifikasi atas laporan pengaduan itu,” kata dia.

Sesuai laporan pengaduan yang diterima Polres Karanganyar, terdapat postingan masyarakat di media sosial (medsos) di grup Facebook Save Kemuning. Dalam postingan itu, ada ajakan yang bersifat provokatif. Karena itu polisi perlu meminta klarifikasi tujuan dan untuk apa postingan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya