Soloraya
Selasa, 26 Maret 2024 - 17:12 WIB

Dua Caleg PDIP Karanganyar Terpilih Mengundurkan Diri, Ini Respons KPU  

Indah Septiyaning Wardani  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Caleg PDIP Karanganyar, Suprapto (kiri) dan Suyanto. (infopemilu.kpu.go.id)

Solopos.com, KARANGANYAR — DPC PDIP Karanganyar menyerahkan surat pengunduran diri tiga calon anggota legislatif (caleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Ketiga caleg tersebut atas nama Suprapto dan Anton Sugianto dari Dapil 1 (Karanganyar, Matesih, dan Mojogedang) serta Suyanto dari Dapil 4 (Gondangrejo dan Colomadu).

Secara perolehan suara, Suprapto dan Suyanto sejatinya adalah caleg terpilih menjadi anggota DPRD Karanganyar 2024-2029.

Advertisement

Ketua KPU Karanganyar, Daryono, mengatakan berkas pengunduran diri tiga caleg disampaikan DPC PDIP pada Sabtu (23/3/2024) lalu. Atas pengajuan pengunduran diri tiga caleg tersebut, KPU menindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi kepada DPC PDIP pada Senin (25/3/2024).

“Sudah kita klarifikasi. Pengurus partai membenarkan jika ketiga caleg telah mengundurkan diri. Hal ini dibuktikan dengan surat pengunduran diri dari ketiganya,” kata Daryono, Selasa (26/3/2024).

Ia mengatakan KPU tetap mengacu kepada UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan PKPU No 6 Tahun 2024  tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Legislatif. Adanya polemik di internal partai termasuk perhitungan suara versi partai, itu ranahnya internal partai.

Advertisement

Dalam PKPU disebutkan bahwa caleg tidak ditetapkan karena alasan mengundurkan diri, meninggal dunia, tersangkut masalah hukum, dan meninggal dunia. “Jika ada caleg yang merasa tidak mengundurkan diri, segera diselesaikan secara internal,” katanya.

Daryono mengatakan KPU hanya berurusan dengan partai politik sebagai peserta Pemilu dan bukan caleg per caleg. Sehingga proses pengunduran diri mekanismenya diajukan oleh parpol.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif