Soloraya
Rabu, 20 Juli 2022 - 12:29 WIB

Dua Eks Direktur PD BKK Karanganyar Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Indah Septiyaning Wardani  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Dua mantan direktur PD BKK Karanganyar saat dibawa ke Rutan Kelas 1A Solo menjadi tahanan titipan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar pada Kamis (3/2/2022). (Solopos.com/Indah Septiyaning Wardani)

Solopos.com, KARANGANYAR–Dua eks direktur PD BKK Karanganyar, Manis Subakir dan Sutanto dituntut tujuh tahun enam bulan penjara atas kasus dugaan korupsi kredit bermasalah.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karanganyar menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Tuntutan dibacakan JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Selasa (19/7/2022).

Advertisement

JPU Guyus Kemal mengatakan terdakwa Manis Subakir terbukti melanggar pasal 2 Juncto pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. JPU menuntut terdakwa dengan 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Serta membayar uang pengganti Rp1,124 miliar.

Sedangkan terdakwa Sutanto juga terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 Juncto pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 dalam dakwaan primer.

JPU juga menuntut terdakwa tujuh tahun enam bulan penjara. Kemudian terdakwa dituntut membayar denda Rp50 juta dan membayar uang pengganti sebesar Rp790 juta.

Advertisement

“Kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan pidana selama tujuh tahun enam bulan penjara,” jelasnya kepada Solopos.com, Rabu (20/7/2022).

Dua eks direktur PD BKK Karanganyar Manis Subakir dan Sutanto ditahan atas kasus dugaan korupsi kredit macet senilai Rp3,89 miliar pada Kamis (3/2/2022).

Mereka kembali menjalani masa tahanan seusai bebas atas kasus korupsi pengadaan rental mobil pada 2016 silam. Mereka tersangkut kasus korupsi penyalahgunaan jabatan sebagai direktur untuk peminjaman kredit.

Advertisement

Kredit macet tersebut terjadi selama periode 2014 hingga 2016. Dimana mantan direktur ini memberikan pinjaman kredit kepada pejabat hingga anggota keluarganya.

Keduanya diduga memanipulasi dokumen pengajuan pinjaman terhadap 27 nasabah. Dalam proses penyaluran pinjaman, tidak sesuai prosedur seperti  survei hingga menganilisa keuangan nasabah.

Penyaluran pinjaman dilakukan dengan potong kompas, tanpa proses dan begitu saja pinjaman dicairkan. Nominal pinjaman diatas Rp100 jutaan.

Dari pinjaman yang cair secara tidak prosedural itu, dua direktur ini mendapatkan imbalan fantastis. Uang tersebut digunakan keduanya untuk memenuhi kebutuhan gaya hidup. Berdasarkan perhitungan BPKP, perbuatan dua tersangka mengakibatkan kerugian negara Rp3.892.170.000.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif