Soloraya
Kamis, 3 November 2011 - 14:36 WIB

Dua pekan lagi, nasib Sriwedari diputuskan

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Taman Sriwedari. (dok Solopos)

Taman Sriwedari. (dok Solopos)

Solo (Solopos.com)–Nasib Taman Sriwedari Solo bakal ditentukan dua pekan lagi yakni pada Kamis (17/11/2011) oleh Pengadilan Negeri (PN) Solo.

Advertisement

Masing-masing pihak, baik Pemkot Solo maupun ahli waris sama-sama mengklaim sebagai pihak yang paling sah menguasai lahan bekas bonraja tersebut.

Koordinator ahli waris, Gunadi menegaskan gugatan pengosongan lahan Sriwedari kepada Pemkot Solo bukan tanpa dasar. Melainkan berdasarkan fakta hukum bahwa tanah tersebut masih sah menjadi hak milik (HM) ahli waris.

“Dan hingga kini, tanah tersebut belum dicabut kepemilikannya,” tegasnya kepada Espos, Kamis (3/11/2011).

Advertisement

Itulah sebabnya, Gunadi optimistis bahwa PN bakal bisa memberikan putusan dengan seadil-adilnya. Dan tanah HP 11 dan HP 15 akan dikembalikan kepada keluarga Wiryodiningrat.

Sebaliknya, kuasa hukum Pemkot Solo, Suharsono juga optimistis bahwa tanah HP 11 dan HP 15 akan dikuasakan kepada Pemkot Solo. Sebab, fakta sejarah telah membuktikan bahwa Pemkotlah pihak yang selama ini mengelola, merawat, dan menguasai tanah tersebut untuk kepentingan publik.

(asa)

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif