SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencurian. (Freepik.com)

Solopos.com, SOLO–Jajaran Satreskrim Polresta Solo mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di kantor Telkom Solo. Dua tersangka berinisial ARH, 30 dan KP, 38 ditangkap di lokasi berbeda pada akhir pekan lalu.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Senin (14/8/2023), aparat Polresta Solo menerima laporan kasus pencurian di kantor Telkom Solo pada akhir Juli.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Aksi pencurian dilakukan di dalam kantor pada malam hari. Para pelaku menggasak peralatan elektronik seperti televisi dan monitor komputer.

Tim Resmob Satreskrim Polresta Solo lantas menyelidiki dengan memeriksa sejumlah saksi di lokasi kejadian. Mereka juga menganalisis rekaman kamera CCTV yang dipasang di sekitar kantor. Hal itu dilakukan guna mengungkap kasus pencurian di kantor Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut.

Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Agus Sunandar mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan proses penyelidikan dilakukan selama beberapa pekan. Polisi mengumpulkan bahan keterangan dan petunjuk untuk mengungkap kasus pencurian itu.

“Ada dua pelaku yang ditangkap di lokasi berbeda. Masing-masing ARH dan KP. Keduanya warga Kota Solo,” kata dia, Senin.

Saat ini, penyidik masih memeriksa kedua tersangka. Penyidik mendalami keterangan para tersangka, termasuk memastikan apakah mereka sudah berungkali melakukan aksi serupa atau tidak.

Kedua tersangka dijerat KUHP Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun. “Kedua pelaku menyatroni kantor Telkom Solo pada 24 Juli. Mereka mencuri televisi dan monitor komputer,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya