Soloraya
Kamis, 15 April 2021 - 21:30 WIB

Dua Polsek di Wonogiri Ini Tidak Bisa Melakukan Penyidikan

Aris Munandar  /  Ahmad Baihaqi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolres Wonogiri, AKBP Christian Tobing, saat memberikan keterangan kepada wartawan di lingkungan Apartemen Sanika Satyawada Polres Wonogiri, Selasa (23/2/2021). (Solopos.com/M. Aris Munandar)

Solopos.com, WONOGIRI -- Dua Polsek di wilayah kerja Polres Wonogiri tidak bisa melakukan penyidikan. Proses penyidikan di dua wilayah kerja polsek akan ditangani langsung oleh Polres Wonogiri.

Kebijakan itu sebagai tindak lanjut dari Surat Keputusan Kapolri Nomor Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat pada Daerah Tertentu (Tidak melakukan penyidikan). Ada 1.062 Polsek di seluruh Indonesia yang tidak boleh melakukan penyidikan.

Advertisement

Baca Juga: Tak Keberatan Didakwa Terima Suap Rp25,7 Miliar, Edhy Prabowo Mengaku Tak Bersalah

Kapolres Wonogiri, AKBP Christian Tobing, mengatakan dua dari 25 Polsek di Wonogiri yang tidak lagi melakukan penyidikan. Keduanya yakni Polsek Jatipurno dan Polsek Kismantoro. Hal itu berkaitan dengan program prioritas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Dua Polsek itu akan didorong untuk lebih fokus dalam hal pembinaan masyarakat," kata dia kepada wartawan di kawasan perkotaan Wonogiri, Kamis (15/4/2021).

Advertisement

Menurut Tobing, dua Polsek itu akan melakukan restorative justive dan berfokus pada penyelesaian permasalahan sosial di tengah masyarakat, khusunya yang berkaitan dengan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas).

"Jika ada kasus atau perlu dilakukan penyidikan di wilayah Kacamatan Kismantoro dan Kecamatan Jatipurno, maka penyidikan akan dilakukan oleh anggota dari Polres Wonogiri. Turun langsung ke daerah itu," kata Tobing.

Baca Juga: Aman, Tak Ada Temuan Kasus Covid-19 pada Pembelajaran Tatap Muka di Sukoharjo

Advertisement

Keputusan Kapolri itu juga berdasarkan UU No. 2 /2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia; Peraturan Presiden No. 52/2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden No. 5/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No.52/2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif