SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sukoharjo (Espos)--Sebanyak dua rancangan peraturan daerah (Raperda) mendesak untuk segera dibahas pada tahun ini. Dua Raperda itu adalah Raperda mengenai bea perolehan hak atas tanah dan bangunan serta pajak air tanah. Khusus untuk Raperda bea perolehan hak atas tanah, legislatif meminta dijadikan prioritas.

Anggota Badan Legislatif (Baleg), Agus Sumantri menerangkan, dua Raperda memang mendesak untuk segera dibahas.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

“Khusus untuk Raperda bea perolehan atas tanah memang harus segera dibahas dan diselesaikan pada tahun ini. Penyebabnya mulai 1 Januari 2011 pemerintah pusat mengalihkan pengurusan pajak ini kepada pemerintah daerah,” ujarnya ketika dijumpai wartawan, Rabu (21/7). Agus menambahkan, bea balik nama tanah merupakan salah satu contoh Raperda bea perolehan atas tanah.

Apabila kedua Raperda sudah dibahas, Agus menerangkan, selain tertib administrasi juga bisa meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Oleh sebab itu, Agus meminta Baleg segera diaktifkan agar Raperda bisa segera dibahas.

aps

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya