SOLOPOS.COM - Ilustrasi narkoba. (Solopos-Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, SUKOHARJO — Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah Kecamatan Kartasura. Dalam pengungkapan tersebut, Satnarkoba berhasil membekuk DD, 44, warga Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar.

“DD ditangkap saat akan mengambil sabu-sabu dan mengakuinya. Narkoba tersebut rencananya dibagi menjadi tiga paket dan akan diedarkan kembali,” ujar Kasat Narkoba, AKP Warsino, Selasa (30/1/2024).

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

DD yang pernah dipenjara 4 tahun akibat kasus yang sama ditangkap bersama barang bukti 1 paket narkoba seberat 0,74 gram. Atas perbuatannya itu, ia dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika.

Sebelumnya Satresnarkoba Polres Sukoharjo lebih dulu mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba di Kecamatan Gatak dengan tersangka berinisial FT, warga Ceper, Kabupaten Klaten. Pemuda 22 tahun itu ditangkap pada Minggu (21/1/2024).

“Jadi FT ini sebagai kurir yang mengantarkan narkoba. Ia ditangkap di dekat Gapura Desa Blimbing, Kecamatan Gatak, setelah menaruh narkoba jenis sabu-sabu untuk dibeli oleh seseorang,” ujarnya.

Dari FT polisi menyita barang bukti sebanyak 22 paket sabu-sabu dengan berat total 10, 35 gram. Dari keterangan pelaku, ia dipekerjakan oleh BT yang kini masuk daftar pencairan orang (DPO). Ia ditugaskan untuk mengantarkan dan menaruh 22 paket sabu-sabu di lokasi yang telah disepakati antara penjual dan pembeli.

Atas pekerjaannya itu FT diberi upah Rp2 juta. FT juga merupakan residivis narkoba pada 2020 dengan vonis 3 tahun. Atas perbuatannya itu, ia dijerat pasal yang sama dengan DD.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya