Soloraya
Selasa, 30 Januari 2024 - 18:57 WIB

Dua Residivis Narkoba Asal Colomadu dan Klaten Dibekuk Polres Sukoharjo

Magdalena Naviriana Putri  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi narkoba. (Solopos-Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, SUKOHARJO — Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah Kecamatan Kartasura. Dalam pengungkapan tersebut, Satnarkoba berhasil membekuk DD, 44, warga Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar.

“DD ditangkap saat akan mengambil sabu-sabu dan mengakuinya. Narkoba tersebut rencananya dibagi menjadi tiga paket dan akan diedarkan kembali,” ujar Kasat Narkoba, AKP Warsino, Selasa (30/1/2024).

Advertisement

DD yang pernah dipenjara 4 tahun akibat kasus yang sama ditangkap bersama barang bukti 1 paket narkoba seberat 0,74 gram. Atas perbuatannya itu, ia dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika.

Sebelumnya Satresnarkoba Polres Sukoharjo lebih dulu mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba di Kecamatan Gatak dengan tersangka berinisial FT, warga Ceper, Kabupaten Klaten. Pemuda 22 tahun itu ditangkap pada Minggu (21/1/2024).

“Jadi FT ini sebagai kurir yang mengantarkan narkoba. Ia ditangkap di dekat Gapura Desa Blimbing, Kecamatan Gatak, setelah menaruh narkoba jenis sabu-sabu untuk dibeli oleh seseorang,” ujarnya.

Advertisement

Dari FT polisi menyita barang bukti sebanyak 22 paket sabu-sabu dengan berat total 10, 35 gram. Dari keterangan pelaku, ia dipekerjakan oleh BT yang kini masuk daftar pencairan orang (DPO). Ia ditugaskan untuk mengantarkan dan menaruh 22 paket sabu-sabu di lokasi yang telah disepakati antara penjual dan pembeli.

Atas pekerjaannya itu FT diberi upah Rp2 juta. FT juga merupakan residivis narkoba pada 2020 dengan vonis 3 tahun. Atas perbuatannya itu, ia dijerat pasal yang sama dengan DD.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif