SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Karanganyar (Espos)–Status tahanan Rutan untuk dua petugas palang pintu kereta api (KA) Palur sekaligus terdakwa dalam kecelakaan maut antara KA Bangun Karta dan Bus Langsung Jaya Mei lalu, dialihkan menjadi tahanan kota oleh Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Rabu (28/7). Penetapan status tahanan itu dilontarkan oleh majelis hakim melalui hakim ketua, RE Setiawan SH saat sidang agenda eksepsi.

Penasihat hukum (PH) kedua terdakwa, Agus Nianto, mengatakan dakwaan jaksa penutut umum (JPU) terhadap kedua terdakwa, keliru. Menurutnya JPU salah mendudukkan kedua penjaga palang pintu, yakni Wijayanto dan Yopi Yuliardi Prayogo sebagai terdakwa.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Agus menganggap dakwaan JPU bertentangan dengan Pasal 1 ayat 17 dan Pasal 106 ayat 4 huruf (a) UULLAJ No 22/2009. “Dalam UU itu jelas terdapat larangan berhenti untuk pelintas jalan sebelum menyebrang di perlintasan rel KA. Jadi, pelintas bisa mempertimbangkan aman atau tidaknya mereka sebelum melintas,” katanya kepada Espos setelah sidang.

Selain itu, dia menganggap JPU melihat UU No 23/2007 tentang KA. Dalam peraturan itu, lanjutnya, pelintas jalan harus mendahulukan KA.

m85

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya