SOLOPOS.COM - Ny Wongso Pantes, warga Dukuh Tegalan, Desa Donohudan, Kecamatan Ngemplak, Boyolali, Sabtu (8/9/2012), memunguti genteng rumahnya yang terbang diduga akibat terkena dampak gas buang pesawat dari Bandara Adisoemarmo Solo. (Dok/Septhia Ryanthie/JIBI/SOLOPOS)

Ny Wongso Pantes, warga Dukuh Tegalan, Desa Donohudan, Kecamatan Ngemplak, Boyolali, Sabtu (8/9/2012), memunguti genteng rumahnya yang terbang diduga akibat terkena dampak gas buang pesawat dari Bandara Adisoemarmo Solo. (Dok/Septhia Ryanthie/JIBI/SOLOPOS)

BOYOLALI–Pemerintah Desa (Pemdes) Donohudan, Ngemplak, Boyolali, akhirnya mengadu kepada DPRD setempat, terkait persoalan kerusakan rumah warga akibat empasan yang diduga disebabkan efek gas buang pesawat dari Bandara Adisoemarmo Solo.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Pengaduan itu dilakukan Pemdes dengan melayangkan surat kepada DPRD setempat, serta ditembuskan kepada jajaran Pemkab, Senin (17/9/2012). Kepala Desa (Kades) Donohudan, Sutrapsilo Wibowo, mengemukakan pengaduan itu dilakukan Pemdes lantaran PT Angkasa Pura I tak kunjung merespons laporan resmi yang pernah dilayangkan Pemdes tentang adanya kerusakan rumah warga yang diduga terkena efek dari gas buang pesawat, selama kurun waktu beberapa tahun terakhir ini.

“Kami memfasilitasi warga kami yang rumahnya rusak akibat gas buang pesawat itu dengan melaporkannya secara resmi kepada PT Angkasa Pura I. Terakhir tahun 2009 lalu. Namun hingga kini belum ada respons. Dengan tidak adanya itikad baik dari perusahaan tersebut, kami melaporkannya kepada DPRD dan berharap para wakil rakyat kami di sini bisa memfasilitasi untuk persoalan tersebut,” ungkap Sutrapsilo ketika ditemui wartawan di sela-sela aktivitasnya, Senin.

Mengada-ada

Sutrapsilo menyatakan jika warga atau Pemdes harus mengajukan permohonan ganti rugi resmi dengan dilengkapi sejumlah dokumen yang disyaratkan, termasuk harus melampirkan foto kopi izin mendirikan bangunan (IMB) sebagaimana pernah disampaikan pihak PT Angkasa Pura I, menurutnya itu hanya mengada-ada.

Lha ganti rugi lahan untuk proyek tol yang notabene program pemerintah pusat saja tidak harus melampirkan IMB, kok untuk ganti rugi yang menjadi hak warga, malah harus pakai IMB?” tanyanya.

Selain itu Sutrapsilo menegaskan supaya zona kawasan keselamatan operasional penerbangan (KKOP) di wilayah Bandara Adisoemarmo untuk ditinjau ulang. Pascaperluasan bandara yang sudah dilakukan beberapa kali, menurut dia, saat ini wilayah Desa Donohudan, menurut dia dipastikan masuk zona KKOP.

Sementara itu, anggota DPRD Kabupaten Boyolali, Musthofa Safawi saat dimintai tanggapan seputar persoalan itu berjanji akan memfasilitasi warga dengan PT Angkasa Pura I.

”Wajar saja jika warga menuntut ganti rugi kepada PT Angkasa Pura I. Semestinya, perusahaan itu juga segera merespons jika ada laporan dari warga terkait dampak dari peristiwa itu. Sebab faktanya, wilayah itu merupakan daerah rawan terkait operasional dan arus lalu lintas pesawat terbang. Minimal, perhatian yang bisa diberikan oleh PT Angkasa Pura I berupa pelaksanaan program CSR. Tidak adil kan kalau masyarakat hanya memperoleh kebisingannya saja?” kata Musthofa.

Septhia Ryanthie/JIBI/SOLOPOS

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya