SOLOPOS.COM - Mahmudi Tohpati (JIBI/SOLOPOS/dok)

Sragen (Solopos.com) – Empat orang penyidik Polda Jateng terjun ke Kabupaten Sragen untuk memeriksa mantan anggota tim verifikasi berkas calon peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2000, Senin (3/10/2011). Setidaknya ada dua orang mantan anggota tim verifikasi dan tiga mantan Sekretaris DPRD yang diperiksa Polda Jateng di tempat terpisah.

Mantan anggota tim verifikasi Pilkada 2000, Mahmudi Tohpati, saat dihubungi Espos, mengungkapkan nama-nama yang dimintai keterangan Polda Jateng. Selain dirinya, Mahmudi juga menyebut nama Sarjono, mantan anggota tim verifikasi Pilkada 2000; mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) Purwono, Ahmadi, dan Sekwan aktif, Is Susanto Hery. “Nama-nama itu diperiksa empat orang penyidik Polda secara terpisah mulai pukul 09.00-17.30 WIB. Selain nama-nama itu, saya juga meminta para mantan calon peserta Pilkada 2000 lainnya juga diperiksa pada hari ini. Karena waktu yang diberikan Kejakti hanya dua hari, maka pemeriksaan para mantan calon peserta Pilkada itu juga dilakukan pada hari yang sama,” aku Mahmudi.

Pemeriksaan kepada para anggota panitia Pilkada itu, kata Mahmudi, merupakan pemeriksaan tambahan. Dia meminta kepada Polda supaya kasus ini cepat lengkap (p21) dan segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Sragen. Pemeriksaan itu, lanjut dia, dilakukan dengan membandingkan ijazah yang dilampirkan mantan Bupati Sragen, Untung Wiyono, pada Pilkada 2000 dengan Pilkada 2006. “Berdasarkan perbandingan itu, dimungkinkan dari sekian ijazah yang dimiliki, hanya ijazah SD yang asli. Ada kesan pemenang Pilkada 2000 sudah didesain dari awal,” tambahnya.

Mahmudi menerangkan tahun penerbitan ijazah yang digunakan saat mendaftarkan diri dalam Pilkada 2000 dan Pilkada 2006. Untuk Pilkada 2000, sambung dia, SD dikeluarkan 1964, SMP diterbitkan 1968 di Jakarta, SMA Sembada 1971 di Jakarta, SMA persamaan 1997, MA Darul Ulum 2000 di Jombang dan sarjana ekonomi UT 1999. “Coba dilihat pada berkas Pilkada 2006, SD tetap sama, tidak menggunakan SMP tapi ST 1969, SMA persamaan bukan 1997 tapi 2001 dan sarjana hukum 2005. Ada perbedaan ijazah yang digunakan pada dua Pilkada itu. Yang paling mencolok, ijazah atau Syahadah MA Darul
Ulum terbit setelah ijazah sarjana ekonomi,” urainya.

Lebih lanjut, Mahmudi menerangkan perabot Pilkada 2000 itu tidak pernah kembali ke meja tim verifikasi, padahal sudah terjadi tiga kali pergantian ijazah. Pergantian ijazah itu, ungkap Mahmudi, diketahui oleh Gubernur saat itu. “Fakta ini juga harus diungkap secara hukum,” pungkasnya.

trh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya