SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

WONOGIRI — Penyidikan kasus dugaan korupsi mantan Kepala Desa (kades) Jaten, Edi Broto, terus berlanjut. Pekan ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri berencana melimpahkan berkas kasus Edi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Seperti diketahui, Edi diduga melakukan korupsi dana desa senilai Rp137 juta. Sejak Rabu (30/1/2013), mantan kades tersebut ditahan Kejari untuk keperluan pemeriksaan.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), Sucipto, mewakili Kepala Kejari Wonogiri, Muhaji, menerangkan semua berkas yang dibutuhkan untuk dimulainya pengadilan bagi Edi telah terpenuhi. Untuk itu, dalam pekan ini pihaknya berencana melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Tipikor Semarang.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

“Ditahan hampir dua pekan di sini. Sekatang sudah siap dilimpahkan, sudah dinyatakan lengkap. Rencananya diserahkan beberapa hari lagi, dalam pekan ini,” tegas Sucipto, saat ditemui wartawan, di ruang kerjanya, Selasa (12/2/2013).

Menurut dia, sejumlah bukti yang menegaskan Edi telah melanggar hukum telah jelas. Edi dinilai melanggar Pasal 2 subsidier Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 yang kemudian diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor. Dua pasal tersebut masing-masing mengenai tindakan melawan hukum (pasal 2) dan penyalahgunaan wewenang (pasal 3) dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp50 juta maksimal Rp1 miliar.

Dalam pemeriksaan terungkap tindak korupsi dilakukan Edi dengan mengadakan proyek fiktif dan memakai dana anggaran pendapatan dan belanja desa (APBdes) untuk kepentingan pribadi. Terungkap pula hal tersebut dilakukan tersangka untuk menutup kerugian akibat gagal panen. Sucipto menegaskan pihaknya berkomitmen agar kasus yang dilaporkan kali pertama kepada kepolisian tahun 2011 itu secepatnya dituntaskan.

Sementara itu, Gunarto, penasehat tersangka yang semula diminta mendampingi mengatakan dirinya sudah tidak lagi mendampingi tersangka dalam persidangan. Untuk itu, pihaknya melepaskan diri dari kasus tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya