SOLOPOS.COM - Kasi Penkum Kejati Jateng, Arfan Triyono. Kejati Jateng menggandeng BPKP untuk menghitung ada dan tidaknya kerugian dalam kasus dugaan korupsi di UNS Solo. (Solopos.com/Adhik Kurniawan)

Solopos.com, SEMARANG–Dugaan kasus korupsi di Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng yang menangani kasus itu akan melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Langkah menggandeng BPKP itu untuk mengaudit investigasi atau mengatahui berapa besar kerugian yang ditimbulkan.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Kasi Penkum Kejati Jateng, Arfan Triyono, mengatakan kasus dugaan korupsi di UNS Solo saat ini masih terus bergulir. Kendati demikian, saat ditanya terkait waktu dalam audit keuangan itu, pihaknya tak menyebut tanggal secara pasti.

“Sekarang masih dalam tahap koordinasi dengan BPKP untuk audit investigasi. Dan biasanya proses ini, hasil audit dari BPKP perlu waktu. Kalau sudah cukup, biasanya kalau ditingkatkan ke penyidikan , jadi tidak perlu lama-lama penyidikan sebentar. Karena kan, penyidikan cuma ganti label saja sama ada perhitungan dari BPKP,” ujar Arfan kepada awak media di kantornya, Rabu (1/11/2023).

Terkait proses, Arfan menyampaikam sejak dua bulan lebih surat penyelidikan Kepala Kejati Jateng per 21 Agustus 2023, sudah ada sebanyak 48 saksi telah diperiksa.

Dari puluhan saksi itu, rata-rata berasal dari dalam lingkungan kampus seperti dosen, rektor, dan sebagian pihak swasta.

Lebih lanjut, Rektor UNS Jamal Wiwoho pun telah beberapa kali dimintai keterangan. Hal itu guna membuktikan laporan masyarakat terkait dugaan korupsi di UNS Solo terutama penyimpangan pada rancangan anggaran dan Kegiatan (RAK) UNS tahun 2022.

“Untuk rektornya sudah 3 kali diperiksa,” jelas dia.

Sebelumnya, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo bakal terus mengawal kasus dugaan korupsi di UNS Solo. Pihaknya juga meminta pihak kampus bisa menaati dan menghormati proses hukum yang berlaku.

“Ditengah isu-isu yang beredar seperti ini perlu ada kejelasan, apakah benar melakukan korupsi atau hanya isu,” kata Presiden BEM UNS Solo, Hilmi Ash Shidiqi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya