SOLOPOS.COM - Data tren kasus tindak pidana pencucian uang yang ditangani KPK. (Whisnu Paksa/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SOLO–Penyidik Satreskrim Polresta Solo kembali melimpahkan berkas perkara kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat eks Manajer Persis Solo, Waseso ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo.

Pelimpahan berkas perkara itu kali kedua selepas penyidik menerima petunjuk dari jaksa.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Agus Sunandar, mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan pelimpahan berkas perkara kasus dugaan TPPU telah dilimpahkan pada akhir Agustus.

“Berkas perkara sudah kami limpahkan ke kejaksaan. Penyidik telah melengkapi sesuai petunjuk dari jaksa peneliti,” kata dia, Kamis (7/9/2023).

Menurut Agus, berkas perkara yang dilimpahkan ke kejaksaan merupakan kali kedua. Beberapa bulan lalu, jaksa mengembalikan berkas perkara lantaran belum lengkap. Penyidik kemudian melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa.

Namun demikian, lanjut Agus, tak menutup kemungkinan berkas perkara dikembalikan lagi oleh jaksa jika dianggap belum lengkap.

“Jika dianggap belum sempurna atau belum lengkap, ada kemungkinan berkas perkara dikembalikan lagi ke penyidik,” kata dia.

Penyidik kepolisian bakal terus berkoordinasi dengan kejaksaan agar berkas perkara kasus dugaan TPPU dinyatakan lengkap. Penyidik menetapkan Waseso sebagai tersangka kasus dugaan TPPU.

Penyidik lantas melimpahkan berkas perkara terkait hasil pemeriksaan dari PPAT dan hasil audit forensik TPPU ke Kejari Solo.

Waseso juga pernah dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus pemalsuan tanda tangan pada 2017. Kala itu, Waseso terbukti telah memalsukan tanda tangan temannya yakni Roestina Cahyo Dewi untuk mencairkan dana senilai US$1.750.985,85 atau senilai kurang lebih Rp20 miliar.

Sementara itu, penasihat hukum Roestina Cahyo Dewi, Romi Habie mengatakan petunjuk dari jaksa untuk melengkapi berkas perkara dinilai tidak masuk akal.

Jaksa meminta hasil penelusuran atau investigasi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Kantor Akuntan Publik (KAP) ihwal kasus tersebut.

Padahal, baik PPATK maupun KAP tidak memiliki wewenang dalam melakukan investigasi atau penyelidikan. Hal itu menjadi tugas aparat penegak hukum.

Romi meminta jaksa menjunjung tinggi profesionalitas kinerja dalam menuntaskan kasus tersebut. “PPATK tidak memiliki kewenangan melakukan investigasi terlebih membuat berita acara pemeriksaan (BAP). Itu wewenang  Sebenarnya, jaksa juga tahu batasan wewenang di masing-masing lembaga atau instansi,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya