SOLOPOS.COM - Unggahan foto yang diduga korban KDRT yang dilakukan dosen UNS Solo. (Istimewa)

Solopos.com, SOLO—Sebuah utas Twitter dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Dosen FKIP UNS Solo berinisial BW viral. Unggahan utas itu dibuat oleh akun @wonderdyn.

Pantauan Solopos.com, Rabu (24/5/2023) malam utas tersebut masih ada. Namun, pada Kamis (25/5/2023) pagi utas yang sudah telanjur viral kemudian dihapus oleh akun twitter @wonderdyn.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Solopos.com berusaha mengklarifikasi kronologi tersebut. Namun, hingga berita ini ditulis, pemilik akun Twitter belum merespons. Pada utas itu, disebut sempat terjadi KDRT di lingkungan kampus UNS Kleco.

Sementara itu Wakil Dekan II FKIP UNS Solo, Dewi Kusuma Wardani, mengatakan BW memang salah satu dosen UNS. Sejauh ini pihaknya masih mendalami kasus itu.

“Pagi ini [Kamis, 25 Mei 2023] kami masih mengklarifikasi ke para pihak yaitu yang bersangkutan (BW), kaprodi, rekan sejawat, dan para saksi,” kata dia ketika dihubungi Solopos.com, Kamis.

Sejauh ini, dia mengatakan belum ada laporan terkait KDRT ataupun kekerasan fisik. “Informasi dari BW dan para saksi tidak menyaksikan KDRT [kekerasan fisik] di kampus,” lanjut dia.

Namun, dia membenarkan sempat ada perseteruan antara BW dan istri pada Maret 2023 lalu. “Terjadi pembicaraan yang memanas antara BW dan istrinya kemudian keduanya meninggalkan kampus,” kata dia.

Dewi menambahkan yang memposting utas tersebut bukan anaknya. “Yang posting menantunya, bukan sebagai mahasiswa UNS,” kata dia.

Sementara itu, Kapolresta Solo, Kombes Iwan Saktiadi memberikan keterangan soal kasus KDRT yang viral di Twitter sudah dicabut sejak 6 Mei 2023.

“Itu memang permasalahan lama baru muncul sekarang saja, kasusnya sudah lama sebelum lebaran,” ucap dia saat dihubungi pada Kamis.

Iwan menyampaikan, aduan pelapor sudah masuk sudah beberapa waktu lalu dan sudah dicabut. Namun kembali muncul ke permukaan setelah viral di Twitter baru baru ini.

Menurut Iwan, delik aduan tersebut sudah dicabut oleh pelapor atau istrinya pada tanggal itu.

“istrinya yang laporan, tapi begitu tahu duduk permasalahannya, akhirnya minta maaf, itu keinginannya istrinya sendiri yang mencabut laporan,” kata dia.

Karena jenis laporannya adalah delik aduan, maka proses hukumnya akan berhenti saat laporannya dicabut. Mengenai pertimbangan dicabut, hal itu dikembalikan kepada sang pelapor delik aduan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya