SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemberantasan korupsi (freepik)

Solopos.com, SRAGEN—Proses hukum kasus dugaan korupsi penggunaan dana penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) Pungsari, Kecamatan Plupuh, Sragen, masih terus berlanjut.

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen sudah mengamankan barang bukti berupa 17 dokumen terkait kasus dugaan korupsi tersebut tetapi belum melakukan penyitaan. Hingga kini, penyidik belum menetapkan tersangka atas kasus tersebut tetapi potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp350 juta.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Penjelasan kasus tersebut diungkapkan Kepala Kejari (Kajari) Sragen, Virginia Hariztavianne, saat ditemui wartawan di kantornya, Jumat (8/12/2023), menerangkan progres penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana penyertaan modal untuk BUMDesa Maju Jaya Pungsari, Plupuh, masih dalam tahap penyidikan.

Dia menyampaikan surat perintah penyidikan keluar pada 9 November 2023 lalu. Dia menyampaikan penyidikan segera berlanjut dengan pemeriksaan saksi dan saksi ahli yang direncanakan mulai pekan depan.

“Potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp350 juta. Untuk tersangka belum ditetapkan karena kerugian negara masih dihitung oleh BPKP [Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan],” jelas Virginia.

Kasi Intel Kejari Sragen, Mujib Syaris, merencanakan memanggil para saksi dalam waktu dekat karena dulu terbentur adanya pemilihan kepala desa (pilkades).

Dia mengatakan saat pilkades itu fokusnya ke Pilkades sehingga penanganan kasus BUMDesa Pungsari tertunda sebentar. “Setelah pilkades kami gerak cepat untuk ekspos ke pimpinan yang kebetulan baru. Kemudian kasus itu dinaikkan ke penyidikan,” jelasnya.

Dia menerangkan di sisi lain ada transisi pergantian Kasi Pidana Khusus (Pidsus) yang sebelumnya kosong juga menjadi kendala dalam administrasi penyidikan. Dia mengatakan sekarang sudah ada pejabat Kasi Pidsus yang baru sehingga tinggal dilakukan pemanggilan saksi-saksi dan saksi ahli.

“Untuk bukti-bukti sudah lengkap saat di penyelidikan. Ada 17 dokumen yang kami amankan, berupa surat-surat. Nanti bisa dikembangkan. Bila memungkinkan bisa dilakukan penyitaan dan penggeledahan,” jelasnya.

Sebelumnya, kasus BUMDesa Pungsari ini ditangani Inspektorat Sragen. Dari hasil pemeriksaan investigasi, Inspektorat memberi rekomendasi kepada Kepala Desa Pungsari dalam jangka waktu 60 hari, salah satu rekomendasikan mengembalikan dana BUMDesa ke rekening BUMDesa. Namun, sampai batas waktu 60 hari rekomendasi Inspektorat tidak direkomendasi.

Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati pun menandatangani surat pemberhentian sementara Kades Pungsari agar bisa fokus menyelesaikan kewajibannya. Yuni, sapaan Bupati, menyampaikan kasus tersebut sudah ditindaklanjuti Kejari Sragen.

Yuni mengaku sudah memperingatkan tetapi ada kesan diabaikan dan disepelekan. Bahkan Yuni menemukan motor dinas sampai digadaikan sehingga Bupati harus mengambil tindakan tegas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya